TRENGGALEK – PN NEWS Peran Panitia Pemungutan Suara atau PPS sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan maupun desa. Dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum telah membuka perekrutran PPS sejak Desember 2022.
Berdasarkan data resmi KPU, Trenggalek tercatat ada 471 total panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024 di tingkat kabupaten trenggalek. Dari jumlah tersebut, 40 persen atau sebanyak 171 diantaranya adalah peserta perempuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Trenggalek Nurani Devisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih usai acara pelantikan. Selasa 24/1/2023.
Nurani menjelaskan, dalam proses perekrutan, para calon anggota PPS menjalani serangkaian seleksi, mulai dari administrasi, seleksi tertulis, hingga wawancara. Ada persyaratan yang harus dipenuhi para calon anggota PPS, diantaranya adalah warga negara Indonesia (WNI); berusia di atas 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak menjadi anggota partai politik dan lainnya.
“KPU telah menetapkan anggota PPS yang terpilih pada 20 Januari 2023. Sesuai jadwal, para anggota PPS Pemilu 2024 yang telah ditetapkan, menjalani pelantikan pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023,” terangnya.
Jika menilik Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPS yakni mengumumkan daftar pemilih sementara hingga mensosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Sedang masa tugas PPS setelah ditetapkan dan dilantik, ketua maupun anggota PPS akan bekerja selama 15 bulan, terhitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 APril 2024.
Upah atau honor yang didapat ketua atau pun anggota PPS adalah: Ketua PPS Rp 1.500.000/bulan, anggota PPS Rp 1.300.000/bulan
Mengenai Wewenang PPS, menurut Nurani, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, memiliki wewenang sebagai berikut :
“Membentuk KPPS, Mengangkat Pantarlih, yakni bagian dari petugas Pemilu yang memutakhirkan data pemilih Pemilu yang nantiny akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap. Serta melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya
Selain memiliki sejumlah kewenangan, PPS juga memiliki tugas yang harus ditunaikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Tugas PPS tersebut dimuat dalam Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut tugas PPS dalam penyelenggaran Pemilu 2024. Mengumumkan daftar Pemilih sementara. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara; Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan dalam hal kewajiban, anggota PPS membantu KPU dan PPK dalam pemutakhiran data pemilih, menjaga keutuhan kotak suara setelah penghitungan dan penyegelan kotak, menindaklanjuti temuan dan laporan dari Panwaslu Kelurahan atau desa (PKD), dan lainnya. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
“Adapun anggota yang hari belum dilantik sesuai rapat pleno KPU Trenggalek, akan dilantik kemudian hari dikantar KPU Trenggalek,” tandasnya.
(MJ Pelita Nusantara)
