Rapim DPRD Trenggalek Bersama Ketua Fraksi dan Team Pendamping: Pokir DPRD pada RKPD 2023 Data Kurang Lengkap

IMG 20220413 WA0134

TRENGGALEK – Sejauh ini data usulan yang tertuang di dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) baik hasil dari reses DPRD dan aspirasi Konstituen belum lengkap dan masih harus dikembalikan untuk disempurnakan.

Kekurangan kelengkapan data itu disampaikan oleh Agus Cahyono wakil ketua DPRD Trenggalek, usai rapat pimpipinan (Rapim) bersama para ketua fraksi dan para team pendampingnya, di ruang Banmus DPRD Rabu 13/4/2022.

Agus Cahyono Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan rapim bersama para pimpinan dan ketua fraksi serta para team pendamping fraksi, hari ini membahas tentang, “kelengkapan data usulan kegiatan baik hasil reses atau aspirasi yang tertuang dalam SIPD yang belum lengkap secara administrasi dan OPD terkait  belum bisa mendeteksi kewenganya atau bukan,” terangnya.

Data usulan itu menurut Agus harus disempurnakan agar jika masuk diprioritas yang tertuang didalam SIPD tidak cacat atau tidak bermasalah dikemudian hari.

Selain itu kelengkapan data secara detail sangat diharapkan agar data yang disuguhkan lewat SIPD bisa terbaca oleh siapapun, ” terkait titik koordinatnya dimana, luasanya berapa, jenis kegiatanya apa, kondisi saat ini seperti apa”.

“Dan ternyata sampai hari ini data yang disuguhkan masih jauh dari lengkap,” ucap Agus Cahyono.

Kelengkapan data itu menjadi satu persyaratan mutlak yang harus dipenui, kenapa demikiyan karena kelengkapan data itu berkaitan erat saat OPD mau membagun yang bersingungan atas kepemilikan aset.

“Sedang saat ini kita masuk dalam proses perbaikan data merujuk dari tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana OPD mengharapkan data yang lebih valid tekait tentang catatan aset sehinga sejak awal disaat mau membangun sudah ada kejelasan itu aset siapa,” jelas Agus.

Politisi PKS yang juga wakil ketua DPRD Trenggalek, Ia menjelaskan sikap kita dengan permasalahan diatas tentu akan tindaklanjuti terhadap masyarakat pengusul terkait keakuratan data usulanya agar usulan tersebut selaras dengan OPD yang membidangi.

Adapun jika pemerintah ingin membangun namun tidak di lahan aset pemerintah maka langkah yang bisa dilakukan sebelum membagun, “melakukan MoU sampai batas akhir nilai aset itu Nol,” pungkas Agus Cahyono.

(mj pelitanusantara.com)