Raperda Tahun Jamak Percepatan Pembangunan RSUD, dr Soedomo Kandas

Kefaspelita
IMG 20220325 WA0151

TRENGGALEK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Percepatan Pembangunan RSUD dr. Soedomo dengan Pola Tahun Jamak, Panitia Kusus (Pansus) IV  tidak akan melanjutkan pembahasannya.

Itu disampaikan, “Sukarodin Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek kepada awak media Pelitanusantara di ruang Fraksi PKB,” Jum’at 25/3/2022.

“Hal ini diambil setelah melakukan konsultasi dengan OPD Pengusung, yaitu Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek,” jelasnya.

Ia menjelaskan, “saat rapat Pansus, kami menanyakan ke OPD pengusung (PUPR) dan saat itu pekerjaan sudah berjalan, apakah sudah memiliki dasar dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, pihak PUPR menjawab sudah, dasarnya adalah persetujuhan antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek,” terangnya.

Untuk itu agar tidak menimbulkan tafsir yang negatif terhadap DPRD, dan biar tidak dianggap Menjudgement terhadap kegiatan tersebut, Pansus IV berkesimpulan tidak perlu Perda Tahun Jamak.

“Dan Pansus IV sudah membuat laporan kepada pimpinan DPRD tentang hal tersebut, karena Pansus bertanggung jawab terhadap Pimpinan,” ucapnya.

Mengingat dalam pembahasan Propemperda ada kesepemahaman dengan Pansus IV, maka masih perlu dimasukkan dalam Propemperda tahun 2022 untuk menyelesaikan tugas Pansus IV dalam menyikapi permasalahan yang terjadi.

“Intinya Raperda tahun jamak tersebut tidak akan diteruskan pembahasanya dan dikembalikan ke pihak Eksekutif,” tutup Sukarodin Politisi PKB itu.

Bambang Wahyudi selaku Ketua Badan Pengurus Kabupaten Trenggalek – Gabungan Pungusaha Konstruksi Indonesia (GABPEKSI), saat dihubungi awak media Pelitanusantara melalui telepun sellulernya menyampaikan, “Apa yang diputuskan oleh Pansus IV untuk tidak meneruskan pembahasan Raperda Percepatan Pembangunan RSUD dengan Tahun Jamak sudah tepat. Karena apabila pembahasan dilanjutkan, Perda yang dihasilkan akan memberikan Justifikasi suatu kebijakan yang telah dilaksanakan, terlepas apakah kebijakan itu salah atau benar.”

Bambang menambahkan, “Saya memprediksi kasus pembangunan RSUD ini akan mejadi polemik hukum, karena Pemkab Trenggalek tidak memiliki dasar hukum dalam pembayaran pekerjaan tersebut. Ujungnya pihak terkait akan berperkara di meja hijau. Dan kemudian pihak pelaksana proyek akan dibayar berdasarkan putusan tetap pengadilan. Itu satu-satunya jalan keluar yang terbaik.”

“Namun bukan berarti Pembangunan RSUD ini tidak memiliki masalah hukum yang lain, yaitu masalah penunjukan pelaksana yang tidak melalui proses tender. Penunjukan Langsung itu melanggar Permen PUPR No. 1 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) bahwa Metode Pemilihan Penyedia pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) dilakuka  dengan cara tender. Ini sesuai dengan bunyi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk pembangunan RSUD tersebut adalah Rancang Bangun.” jelasnya.

(mj pelitanusantara.com)