Tulungagung – PN NEWS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan pembahasan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap penetapan 3 Ranperda menjadi Perda. Rapat paripurna tersebut, bertempat di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD kabupaten Tulungagung pada Sabtu pagi (21/1).
Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos tersebut, Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM dan Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan sidang paripurna ini berdasarkan hasil rapat pimpinan bersama alat kelengkapan DPRD pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023. “Dari 50 anggota DPRD, telah hadir 35, ijin 5, yang 10 untuk sementara belum ada keterangan” kata Marsono. “Quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan pasal 116 ayat 1 huruf b peraturan DPRD kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD kabupaten Tulungagung, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan DPRD kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2022,” terangnya.
Riska Wahyu Nurfitasari, S.Pd dari fraksi gabungan Partai Demokrat Partai Nasdem dan PBB menyampaikan laporan pembahasan dari Pansus 1 dan Pansus 2 mengatakan bahwa pembahasan Ranperda oleh Pansus DPRD kabupaten Tulungagung dilaksanakan berdasarkan jadwal rencana kerja yang telah disusun dan disepakati oleh Pansus DPRD. “Ranperda yang ditetapkan pada rapat paripurna ini telah melalui tahapan pembahasan Ranperda dan dinyatakan telah final,” kata Riska.
“Sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, dan sudah dilakukan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi arahan Gubernur Jawa Timur, hal ini sesuai dengan pasal 75 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” paparnya.
Adapun Ranperda yang direkomendasikan oleh Pansus DPRD adalah, Ranperda tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.
Dalam kesimpulan rapat paripurna DPRD hari ini, dikatakan oleh Marsono bahwa semua fraksi menyetujui terhadap 3 Ranperda tersebut. “Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan, pada prinsipnya semua sependapat dan menyetujui terhadap 3 Ranperda tersebut menjadi Perda setelah mendapat nomor register Gubernur,” tutup Marsono.(EW)