RAPAT KERJA DENGAN DPRA, KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM ACEH TEGASKAN PERANNYA DALAM PENANGANAN PENGUNGSI ROHINGYA

InCollage 20230106 101732007 compress90
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Banda Aceh – PN NEWS Menindaklanjuti terdamparnya kembali pengungsi etnis Rohingya di perairan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menghadiri Rapat Kerja dengan DPRA bersama 13 Instansi Pemerintah dan Organisasi yang menangani pengungsi, Rabu (4/1/2023).

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky, membahas mengenai penanganan pengungsi yang berasal dari luar negeri yang dalam hal ini merupakan pengungsi etnis Rohingya.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy dalam uraiannya menjelaskan bahwa dalam periode tahun 2020 – 2022 sebanyak 1.155 orang pengungsi Rohingya telah terdampar di perairan Aceh.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri pasal 4 bahwa terdapat 4 (empat) tahap penanganan pengungsi, diantaranya penemuan, penampungan, pengamanan dan pengawasan keimigrasian. Dalam penanganan pengugsi ini, Kementerian Hukum dan HAM berperan dalam tahap pengawasan keimigrasian dengan cara pemeriksaan dan pendataan.

“Peran kami dilapangan yaitu pendataan identitas pengungsi, koordinasi dengan Pemerintah setempat, UNHCR, dan IOM,” ujar Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh.

Lebih lanjut dalam uraiannya, Rakhmat menjelaskan pada tahap pasca penemuan, pengungsi diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi di Pelabuhan atau daratan terdekat guna dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, status keimigrasian dan identitas.

“Dikarenakan tidak ada Rudenim di Aceh, maka dalam hal penempatan para pengungsi berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menempatkan di penampungan sementara,” sambungnya.

Sebagai bagian koordinasi lintas sektoral, Kementerian Hukum dan HAM Aceh mendukung penuh pembentukan Satgas di provinsi Aceh dalam penanganan pengungsi rohingnya.

#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti

Kefas Hervin Devananda