Trenggalek – Komisi IV menggelar rapat kordinasi dengan Direktur Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan Tahun 2022 dan rencana kegiatan Tahun 2023, di Ruang Musyawarah DPRD, Rabu 2 Maret 2022.
Sukarudin ketua komisi IV menyapaikan, ada temuan di dalam Rumah Sakit terkait parkir, dimana dalam kurun waktu 3 tahun terakir tidak ada pendapatan.
Dari hasil rapat hari ini pihak Rumah Sakit, telah koordinasi dengan Bakeuda dan Bapeda untuk meninjau kembali MoU dengan pihak pengelola parkir, untuk bisa keluar dari kesepakatan awal dengan berbagai kajihan yang melibatkan audit dari lembaga indevenden untuk menjadikan pertimbangan apa dilanjutkan atau berhenti.
“Menurut Sukarudin terkait dengan Parkir RSUD dr, Soedomo ini perlu penataan ulang terkait perencanaanya dengan sistem lelang,” tegasnya.
Terkait Rumah Sakit Baru, yang saat ini masih dalam proses pengerjaan tentu agar segera dapat dimanfaatkan perlu alkes yang anggaranya sekitar 150 miliar.
“Tentunya dengan angaran sebesar itu sangat berat, jadi pemenuhanya harus bertahap, untuk tahun 2022 kira kira kemampuanya kisaran di angka 50 sampai 70 miliar sedang sisanya akan di penuhi tahun berikutnya,” tuturnya.
Ada hal yang lebih penting dalam RSUD dr. Soedomo ini adalah gudang, “ternyata sejauh ini belum memiliki gudang yang representatif” dan saat ini ruang paviliun yang digunakan sebagai gudang, jelas Sukarudin.
Untuk itu Sukarudin meminta, “tahun 2022 ruang paviliun itu harus kembali dipungsikan sebagai ruang rawat inap dan pihak RSUD harus menyiapkan gudang yang benar benar representatif apapun caranya,” pinta Sukarudin.
Menurut Sukarudin Untuk Dinas Kesehatan, perlu adanya peningkatan sisi pelayanan ditingkat puskesmas dalam pelayananya harus lebih bagus, apalagi yang jarak tempuhnya jauh dengan Rumah Sakit.
Seperti halnya puskesmas Watulimo diharapkan untuk tahun depan harus menyiapkan tambahan lahan, mengingat watulimo daerahnya adalah daerah wisata, tentunya harus ada peningkatan yang lebih baik, ungkapnya.
Untuk Puskesmas Panggul, mengingat berubah menjadi Rumah Sakit tentu ada mekanisme yang harus dipenuhi agar segera dapat dipungsikan, tentunya hal yang utama harus dipenuhi adalah terkait administrasinya.
Satu diantaranya adalah karena Puskesmas itu berubah menjadi RSUD harus didukung dengan Perda terkait pengelolan restribusinya, sehingga di tahun 2022 ini Perda terkait RSUD Pangul harus sudah diundangkan agar bisa dipungsikan, pinta Sukarudin.
Sedang untuk Dinas Pendidikan ada hal yang menjadi perhatiyan Komisi IV terkait dengan DAK, dengan anggaran sekitar 73 miliar dan ternyata belum diangarkan untuk pendampinganya.
Anggaran pendamping dibutuhkan sekitar 488 juta, yang diperuntukan membiayayi fasilitator terhadap pendampingan DAK tersebut, agar pelaksanaanya sesuai harapan karena aturanya harus ada pendampingan, ungkapnya.
Sedang yang mendapat alokasi DAK status tanahnya harus jelas. Mengingat untuk di Trenggalek masih banyak Sekalah Dasar yang status tanahnya masih belum atas nama Pemda, itulah yang harus di selesaikan terkait sertifikatnya. Agar saat DAK dieksekusi biasa teratasi, termasuk juga untuk hibah bosda madin yang juga perlu dipikirkan terkait adanya penurunan anggaran, pungkasnya. (mj pelitanusantara.com).
