Raker Bapemperda DPRD Trenggalek Terkait Perubahan Propemperda Tahun 2022

Kefaspelita
IMG 20220302 WA0212

Trenggalek- Ketua Bapemperda Kholis Widodo, Pimpin langsung Rapat Kerja membahas hasil fasilitasi Gubernur (Biro Hukum Setda Proponsi Jawa Timur) terkait perubahan propemperda Kabupaten Trenggalek Tahun 2022, bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait di Ruang Aula DPRD, Rabu 2 Maret 2022.

Ketua Bapemperda menuturkan, dalam agenda rapat hari ini ada 39 Raperda yang dibahas diantaranya, Raperda Penyertaan Penambahan Modal Untuk PT. BPR Jwalita, yang setiap tahun anggaran membutuhkan suntikan dana Rp 5 miliar.

Hartoko PLT BAKAEUDA, saat rapat memaparkan,  “bahwa saat ini Pemda Trenggalek kesulitan keuangan, mengingat pemda harus menyiapkan keuangan untuk Dana Cadangan Pilkada dan cicilan hutang PEN Daerah, “ungkap Kholis.

Namun Ketua Bapemperda Kholis, yang juga politisi PKB,  “menyampaikan berdasar koordinasi antara Bakeuda dan Komisi II DPRD Trenggalek, akhirnya disepakati untuk dimasukkan dalam Propemperda 2022, karena itu menyangkut peningkatan ekonomi masyarakat, “tegasnya.

Terkait Raperda tentang restribusi dan pelayanan kesehatan, “Dr. Sunarto menyampaikan, kusus terkait dengan Puskesmas Pangul yang berubah menjadi RSUD itu pendirianya harus tertuang dalam Perbub dulu,  namun untuk restibusi harus dibuatkan Perda. Sedang administrasi perlu penyelesaiakan, dan pinalnya nunggu kolsultasi dengan kabak hukum propinsi,” paparnya.

Terkait Raperda Percepatan Pembangunan RSUD Dr. Soedomo dengan Pola Tahun Jamak, Pansus 4, tidak akan melanjutkan pembahasannya untuk jadi Perda.

“Hal ini diambil setelah melakukan konsultasi dengan OPD Pengusung, yaitu Dinas PUPR Kab Trenggalek,

dimana OPD pengusung telah memiliki dasar dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, jadi Pansus 4 berkesimpulan tidak perlu Perda.

“Namun masih perlu dimasukkan dalam Propemperda tahun 2022 untuk menyelesaikan tugas Pansus 4 dalam menyikapi permasalahan yang terjadi sesuai arahan dari Biro Hukum Prov Jawa Timur” ,menurut  Sukarodin Ketua Pansus 4, yang juga anggota Bapemperda.

Terkait Perda nomor 6 tentang penyelengaraan angkutan jalan,  yang dari Dinas Perhubungan, mengusulkan untuk pencabutan. Bapemperda menangapi, mengingat jika itu dicabut tentu berpengaruh terhadap nasib pengusaha angkutan seyogyanya dilakukan perubahan saja, tegasnya

Pranoto Anggota Bapemperda, “memohon terhadap bagian hukum terkait arah kebijakan RPJM harus dijadikan pedoman dalam memasukkan semua Raperda, dan perlu dinotakan agar arahnya jelas.

Dan juga memohon dalam pembahasan berikutnya team pengusul Raperda dihadirkan agar tidak rancu dalam pembahasan,” pungkasnya. (mj pelitanusantara.com).