Raker Bapemperda dengan Bagian Hukum Kabupaten Trenggalek terkait Perubahan Propemperda 2022

Kefaspelita
IMG 20220209 WA0190

Trenggalek – Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Trenggalek Bapemperda mengelar rapat kerja bersama bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, terkait perubahan propemperda 2022 di gedung pertemuan, Rabu 9 Februari 2022.

Dipimpin langsung oleh ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Nurkholis, yang diikuti oleh beberapa anggota, bersama bagian Hukum pemda Trenggalek, membahas,

Yang pertama,  26 judul RAPERDA,  dalam program pembentukan PERDA Kabupaten Trenggalek Tahun 2022, diantaranya:

  1. Pengendalian Pengunaan Jalur Lalu Lintas pada Ruas Jalan Tertentu.
  2. Penyelengaraan Ekonomi Kreatip.
  3. Pembongkaran Bangunan Gedung dan Penetapan atau Pesetujuhan Pemda.
  4. Desabilitas
  5. Penyelengaraan Pemakaman Umum
  6. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
  7. Kepemilikan NPWP Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Daerah
  8. Perubahan atas PERDA Kabupaten Trenggalek No 1 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan
  9. Hari Jadi Trenggalek
  10. Riset Pasar Produk Ungulan Derah
  11. Perubahan atas PERDA Kab, Trenggalek No 6 Tahun 2019 tentang Usaha Mikro
  12. Perubahan Atas PERDA Kab, Trenggalek No 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
  13. Perubahan Atas PERDA Kab, Trenggalek No 29 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
  14. Perubahan Atas PERDA Kab, Trenggalek No 19 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
  15. Pajak Daerah
  16. Izin Usaha Jasa Konstruksi
  17. Perubahan atas PERDA No 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi
  18. Pencabutan PERDA Kab, Trenggalek No 6 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Angkutan Jalan
  19. Pencabutan PERDA Kab, Trenggalek No 18 Tahun 2013 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan
  20. Perubahan Atas PERDA Kab, Trenggalek No 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  21. Perubahan Kedua Atas PERDA Kab,  Trenggalek No 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan di Trenggalek
  22. Perubahan Atas PERDA Kab, Trenggalek No 10 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
  23. Perubahan Atas PERDA Kab, Trenggalek No 15 Tahun 2016 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan
  24. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
  25. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022
  26. APBD Tahun Anggaran 2023.

Yang kedua membahas, 6 judul RAPERDA yang akan dimasukkan dalam perubahan program pembentukan PERDA Kabupaten Trenggalek Tahun 2022,diantaranya:

  1. Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Perusahaan Umum Aneka Usaha Trenggalek.
  3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  4. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.
  5. Percepatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo dengan pola Tahun Jamak.
  6. Penambahan Penyerahan Modal Daerah pada PT. BPR Jwalita Trenggalek.

Yang ketiga membahas, 6 judul RAPERDA 2021 yang masih dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Timur diantaranya :

  1. Prasarana, Sarana dan Ultilitas Perumahan dan Permukiman.
  2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Prodak Hukum Daerah.
  3. Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak.
  4. Penyelengaraan Kesehatan Jiwa.
  5. Pengarusutaman Gender.
  6. Penanaman Modal.

Seusai rapat Nur Kholis menjelaskan, ” dari total 38 judul Raperda, ada 5 dari 6 judul Raperda tersebut, yang akan Bapemperda DPRD Trenggalek konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menyikapi terkait Raperda Tahun Jamak untuk percepatan RSUD dr. Soedomo, Nur Kholis menyampaikan itu kewenangan PANSUS dan pimpinan DPR tentang mekanismenya seperti apa, pungkasnya. (mj pelitanusantara.com)