Projo Riau: Demo RUU HIP dan Minta Presiden Diberhentikan Tidak Relevan

Palicardo
IMG 20200627 WA0007
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

PELITANUSANTARA.com Dewan Pengurus Daerah (DPD) Projo Riau mengatakan Penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP tidak ada korelasinya dengan meminta Presiden diberhentikan.

Sonny Silaban, Ketua DPD Projo Riau menegaskan tindakan demonstrasi yang meminta MPR untuk memberhentikan Presiden adalah inkonstitusional dan hal tersebut menciderai demokrasi.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Sonny Silaban menjelaskan bahwa pada 16 Juni 2020 Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP bersama DPR. Karena itu tidak ada pembahasan mengenai RUU itu lagi.

Penundaan RUU HIP oleh Presiden bertujuan untuk menghimpun lebih banyak aspirasi masyarakat. “Keputusan Presiden Jokowi tersebut bermaksud untuk menelaah masukan masyarakat yang disuarakan berbagai kelompok, termasuk masukan ormas-ormas keagamaan” kata Ketua Projo Riau.

“Harusnya tak ada lagi demo-demo, karena Presiden telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Artinya Presiden sedang menelaah RUU HIP itu, kalau ada saran dan kritik silahkan disampaikan dan disurati dengan santun, lalu sampaikan kepihak terkait” tegas Ketua DPD Projo Riau.

Ketua DPD Projo Riau beranggapan, gejolak yang ada saat ini, hanya akan mengganggu kerja-kerja Presiden yang saat ini berupaya menuntaskan masalah Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

“Aksi-aksi tersebut hanya membuat gaduh, tidak berdasar dan hanya akan memecah konsentrasi pemerintah dalam membangun Indonesia yang lebih baik” ucap Sonny Silaban.

Ketua DPD Projo Riau meminta semua pihak untuk menahan diri, kita serahkan kepada pihak terkait. Bila ada saran dan masukan silahkan disampaikan sesuai dengan proses yang ada. Namun apabila ada yang memaksakan kehendak membuat aksi-aksi yang menimbulkan kegaduhan, Projo Riau meminta aparat jangan segan-segan untuk menindak tegas secara hukum yang berlaku.

Dr. Wahyu Donri Tinambunan, Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi DPD Projo Riau, Foto: Istimewa

Dr. Wahyu Donri Tinambunan, Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Projo Riau turut memaparkan pendapat hukumnya, bahwa Penegasan sistem pemerintahan presidensial mensyaratkan adanya lembaga Kepresidenan yang mempunyai legitimasi yang kuat dengan bercirikan, antara lain adanya masa jabatan Presiden yang bersifat tetap (fixed term) selama 5 tahun sebagai gagasan pilihan konstitusional.

Selain sebagai konsekuensi logis dari dianutnya sistem pemerintahan presidensial, pengaturan tentang pemberhentian Presiden dalam masa jabatan juga merupakan konsekuensi dianutnya ajaran pemisahan kekuasaan dengan mekanisme checks and balances system dalam perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Dr. Wahyu yang juga Akademisi ini bahwa terkait adanya sekelompok ataupun adanya ajakan untuk memberhentikan Presiden Jokowi terkait RUU HIP merupakan suatu tindakan yang Inkonstitusional.

“Penundaan pembahasan RUU HIP oleh Presiden, disini tentu kita melihat bahwa Presiden masih memerlukan aspirasi yang sifatnya konstruktif dari masyarakat terhadap RUU yang merupakan usulan/inisiatif dari DPR tersebut” terang Dr. Wahyu.

Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Projo Riau ini mengatakan, pemahaman terhadap kata “Pemberhentian” yang bisa membawa dampak tidak baik ditengah kita yang sedang berjuang bersama menghadapi Pandemi Covid-19.

Menurut Dr. Wahyu, Perubahan amandemen UUD 1945 mengadopsi alasan pemakzulan di dalam Konstitusi Amerika Article 2 Section 4 sebagaimana UUD 1945 mempertegas alasan dan prosedur pemakzulan presiden dalam ketentuan pasal 7A dan 7B dengan syarat yang sangat ketat dan alasan yang limitatif serta prosedural kelembagaan melalui mekanisme jalur DPR, MK dan MPR.

Artinya mekanisme pemakzulan Presiden tidak bisa diselenggarakan melalui dorongan gerakan rakyat (people power) atas dasar adanya tuduhan terhadap pelanggaran Sumpah Presiden untuk meminta pertanggungjawabannya.

Proses pemakzulan di Indonesia tidak murni hanya melibatkan lembaga politik yang menghadirkan checks & balances di dalam kontrol kelembagaan, hal ini merupakan proses pemakzulan presiden menggabungkan intermixture structural process yang tergambarkan sejak amandemen UUD 1945. MPR sebagai lembaga negara  yang mewakili daulat rakyat in direct democracy memegang prinsip salus populi supreme lex (suara rakyat adalah hukum yang tertinggi).

Sehingga pengawasan penyelenggaraan kekuasaan tertinggi pemerintahan oleh Presiden dengan maksud bertujuan untuk suatu pemakzulan hanya dikatakan sah (konstitusional) melalui DPR, MK dan MPR bukan suara demonstrasi atau kelompok-kelompok tertentu di luar DPR, MK dan MPR.

“Dengan adanya keterbatasan ketat syarat rigid dan limitatif alasan dan prosedur pemakzulan menurut UUD 1945 maka sulit sekali membawa tujuan wacana pemakzulan presiden dengan keinginan alam demokrasi bottom up atas dasar kebebasan berpendapat. Semoga kita semua masih menghargai makna dasar dari Demokrasi kita.” tutup Dr. Wahyu selaku Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Projo Riau. (*)