Magetan Pelitanusantara.com – Program Sertifikat masal PTSL yang dicanangkan presiden Jokowi adalah proses pendaftaran tanah secara sistematis , yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan .
Melalui program ini, negara atau pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak kepemilikan atas tanah yang dimiliki masyarakat di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.
DI wilayah Magetan Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap ( PTSL) ,yang salah satu nya dilaksanakan di wilayah Desa Simbatan Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur ,Pemdes Simbatan siap targetkan semua bidang tanah masyarakat di wilayah desa Simbatan bersertifikat.
Ketua PTSL Suparlan mengatakan jumat 13/10/2023 bahwa untuk program PTSL Desa Simbatan mempunyai kuota dari pemerintah kabupaten lewat BPN Magetan mencukupi 800 bidang tanah , pelaksanaan PTSL di Desa Besuki saat ini masih dalam pelaksanaan,untuk pengukuran sudah,dan untuk saat ini masih dalam proses pemberkasan ada sekitar 520 bidang tanah, dan untuk pembiayaan program PTSL sesuai kesepakatan bersama dalam musyawarah antara pemohon dengan panitia yang disaksikan oleh Pemdes Simbatan dan di diperoleh kesepakatan bersama, untuk biaya Rp 450.000 perbidang.
Untuk alokasi pengunaan biaya/ dana antara lain untuk gaji /honor pekerja, biaya pathok, biaya ukur,materai, Atk ,sampul dan untuk biaya operasional dalam kegiatan menunjang mobilitas panitia.
Kepala Desa Simbatan Dr . Nur Hidayat CN.ST. MMT mengatakan bahwa terkait program PTSL semua kegiatan langsung di kerjakan sepenuhnya ke Pokmas PTSL, fihak Pemerintah Desa Simbatan hanya membantu terkait surat menyurat yang di perlukan pemohon guna menunjang keperluan dan syarat syarat untuk pengajuan sertifikat sehingga nanti cepat untuk pengajuan ke pengurusan sertifikat.
Kami ucapankan terima kasih kepada pemerintah dan Bapak Bupati Magetan yang telah memberikan program ini ke desa Simbatan tutup Nur (red)