PPKM Darurat Dan Peran Advokat

Kefaspelita
E937b2b2 bf75 4e64 97b7 de6c04d523d6
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Jakarta,Pelitanusantara.com Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Sejak terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 juncto Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 berlaku di Jawa dan Bali.

Pemberlakuan tersebut langsung disambut oleh kalangan Advokat yang meminta adanya pengecualian kepada Profesi Advokat untuk tetap dapat berperan dalam menangani perkara pada saat diberlakukan PPKM Darurat atau bahkan dimasukan dalam kategori sektor essensial yang dapat tetap Work From Office meskipun tidak 100 persen.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Menurut Johan Imanuel, Advokat di Jakarta,
“Pertanyaan mendasar apakah PPKM Darurat menghambat Peran Advokat?”

“Mencermati Instruksi Mendagri diatas maka tidak diatur secara eksplisit bahwa Profesi Advokat merupakan essensial atau kritikal. Sehingga Instruksi Mendagri tersebut justru hanya mengatur sektoral yang identik dengan usaha tertentu.”

“Hal tersebut juga ditemukan dalam penjelasan dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait waktu kerja sektor usaha atau pekerjaan tertentu (Pasal 23 ayat 3) yang menjelaskan sektor usaha atau pekerjaan tertentu antara lain usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sektor agribisnis hortikultura, sektor perikanan pada daerah tertentu.”Terang Johan

“Lebih lanjut lagi jika menilik Kamus Besar Bahasa Indonesia , sek·tor /séktor/ n 1 lingkungan suatu usaha: — pertanian; — perindustrian; 2 bagian daerah pertempuran (penjagaan atau pertahanan); 3 Mat tembereng tajam (bagian bulatan yang berbatas dua garis lurus yang ditarik dari keliling ke titik pusat bulatan). ” Ujar Johan

“Sehingga dari dua pengertian sektor memang mengidentikan dengan usaha tertentu. Oleh karenanya Intruksi Mendagri tersebut tidak mengatur secara eksplisit terkait pelaksanaan peran Advokat maka hal ini dapat diartikan dua hal. Pertama, kantor Advokat sebaiknya ikut membatasi kegiatan sesuai PPKM Darurat hanya saja pelayanan hukum kepada klien dan masyarakat tetap harus diberikan yang terbaik. Kedua, peran Advokat untuk melaksanakan pembelaan, pendampingam, pelayanan hukum baik di luar maupun di dalam Pengadilan dapat dipisahkan mana yang dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. Tentunya kedua hal tersebut dapat dilakukan dengan Pro Aktif dari Advokat itu sendiri untuk mengatur strategi dalam penanganan perkara atau bantuan hukum.” Tandas Johan

“Karena bagaimanapun Advokat adalah penegak hukum yang bebas, mandiri dan memiliki wilayah kerja di Seluruh Indonesia (Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat).” Tambah Johan

“Selain itu penegakan hukum adalah tidak dapat dihalangi meskipun langit runtuh (FIAT Justia Et Perea Mundus).” Tutup Johan