Malinau – PELITANUSANTARA.COM Dalam upaya pemerataan pendidikan di Kabupaten Malinau, Dinas Pendidikan menetapkan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini harus memenuhi ketentuan jalur zonasi yang meliputi paling sedikit 75% dari daya tampung sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap anak di wilayah terdekat memiliki akses prioritas ke sekolah-sekolah negeri, mendekatkan siswa dengan tempat tinggal mereka, dan mengurangi kesenjangan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Parsi Parir menyebutkan, jalur pendaftaran PPDB di Kabupaten Malinau terdiri dari beberapa kategori, selain Zonasi, juga terdapat jalur Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali, dan Prestasi. Jalur Zonasi yang memiliki proporsi terbesar ini diharapkan dapat menampung mayoritas siswa baru berdasarkan kedekatan geografis dengan sekolah.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa mayoritas siswa baru diterima berdasarkan kedekatan geografis, sehingga setiap anak memiliki akses yang adil ke sekolah-sekolah negeri di wilayah mereka. Kami berharap ketentuan ini menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih merata dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Kabupaten Malinau.” ucapnya (24/05/2024).
Selain jalur Zonasi, jalur Afirmasi juga memainkan peran penting dalam PPDB, di mana jalur ini disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu atau dengan keterbatasan akses pendidikan, dengan ketentuan paling sedikit 15% dari daya tampung. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa siswa dari latar belakang yang kurang beruntung tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Lebih jauh, ia menjelaskan, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yang ditujukan bagi siswa yang harus berpindah domisili karena tugas orang tua atau wali mereka, dibatasi paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi keluarga yang sering berpindah tempat tinggal karena pekerjaan, tanpa mengorbankan jatah bagi siswa lokal.
Terakhir, jalur prestasi memberikan peluang bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik untuk mendapatkan tempat di sekolah-sekolah favorit. Proporsinya sebanyak 5% dari daya tampung sekolah.
Implementasi ketentuan ini diharapkan tidak hanya menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih merata dan adil tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan dengan memastikan siswa mendapatkan akses yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau berharap kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Malinau, sehingga setiap anak dapat merasakan manfaat dari pendidikan yang berkualitas tanpa terkendala oleh lokasi geografis. (PN-010)