Kota Tangerang – Pelitanusantara.com || Satresnarkoba Polres Metro Tangerang kota berhasil Menangkap Pelaku kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 317,59 gram yang dilakukan tersangaka berinisial DS 49 tahun. di pinggir jl daerah Koja Jakarta Utara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers Sabtu (4/02/2023) diruang aula Mapolres Metro Tangerang Kota menjelaskan berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 30 Januari 2023 akan ada pegiriman paket di duga narkotika dari luar negeri kemudian satresnarkoba polres metro Tangerang Kota berkoordinasi dengan Direktorat interdiksi narkotika kantor pusat bea cukai dan kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai pasar baru.

Pada hari Kamis tangal 2 februari sekira pukul 13 . 00 WIB paket tersebut dikirim ke kantor cabang sesuai alamat penerima yaitu di kantor Pos pademangan jakarta utara.
Kemudian team satresnarkoba polres metro Tangerang Kota di pimpin langsung oleh kasatres narkoba Akbp Farlin Lumban Toruan ke alamat yang di tuju.
Dari hasil keterangan tersangka DS bahwa paket tesebut dikirim dari negara india yang di kendalikan oleh IW (DPO yang saat ini masih dalam pencarian) selanjutnya tersangka DS berikut barang bukti di bawa ke satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan narkotik jenis sabu yang di sembunyikan di dalam kancing pakaian gaun wanita sebanyak 205 buah dengan berat 317,59 gram satu buah HP merk vivo satu buah Handphone Nokia 105 warna hitam serta Satu buah resi warna hitam.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) udang- undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun .
(Rika)
