Karawang – PN News || Guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat, terutama dalam hal mabuk-mabukan, anggota Polsek Telukjambe Barat Polres Karawang Aiptu Bunyamin, Aiptu Agung Murtejo dan Briptu Yosep Ismail lakukan Ops Binakusuma razia minuman keras (Miras), Rabu malam (17/5/2023).
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telukjambe Barat Ipda Alfansuri, razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.
Hasil dari Operasi KRYD atau razia tersebut, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak empat botol Miras berbagai merk yang di dapati dari toko jamu di Dusun Badami Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat,” ungkap Kapolsek Telukjambe Barat Polres Karawang.
Menurut Ipda Alfansuri, salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras, perjudian atau adanya praktik prostitusi maupun aktivitas yang melanggar hukum.
“Hingga nantinya, tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” pungkas Ipda Alfansuri, Kapolsek Telukjambe Barat Polres Karawang.
(Red)