Polresta Sleman Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan.

yupiterjogja
IMG 20230202

SLEMAN-PN NEWS, Polresta Sleman berhasil ungkap kasus perkara GAR dan Gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Polresta Sleman, Hal ini disampaikan pada Press Confrence di Mapolresta Sleman, Kamis, (2/2/2013)

Kasi Humas Polresta Sleman,AKP Edy Widaryanta, didampingi IPTU M. Safiudin SH,MH (KBO Satreskrim Polresta Sleman ) dan IPDA Trisno Sanubari Dibyo Saputra, S.Tr.K.

Kasi Humas Polresta Sleman mengatakan, selama bulan januari 2023, Satreskrim Polresta Sleman telah berhasil mengungkap kasus perkara GAR dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Sleman.

IPTU.M. Safiudin SH,MH ,KBO Satreskrim Polresta Sleman, menjelaskan kronologi, Pidana penggeroyokan atau Penganiayaan, pada hari Sabtu 07/1/2023, lokasi disekitar simpang tiga pasar Tempel Lumbungrejo,Tempel, korban, ADP laki-laki, asal tempel, dan APN laki-laki asal tempel. Tersangka BA alias Petruk, 20 tahun, Margumulyo, bersama pelaku yang lain masih DPO. bermula saat korban berboncengan melintas di jalan Turi pasar Tempel, saat bersamaan juga melintas rombongan pelaku, saat itu korban dan saksi diteriaki oleh para pelaku dan menanyai borban apakah anak B”’e, (salah satu geng sekolah) atau bukan, dijawab korban dan saksi bukan, oleh rombongan tersebut langsung menyerang korban, dengan menendang dan memukul dengan ikat pinggang, dan satu pelaku menabrakkan motornya ke motor korban , merusak spd motor hingga body samping kanan motor pecah, setelah itu rombongan pergi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka, juga megalami kerugian, saksi mengalami luka -luka , peristiwa tersebut korban melapor Polsek Sleman. Modus dan motif, balas dendam, Petugas Satreskrim Polresta Sleman, telah berhasil menangkap pelaku , minggu 08/1/2023, disekitar wilayah Cibuk lor, Margoluwih, pelaku kini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, diancam pidana pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP,ancaman pidana 7 tahun penjara.

Lebih lanjut , IPTU M Safiudin , memaparkan Kejadian ke dua , Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan berencana atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Kejadian berawal dari tersangka DP mengaku telah menyerahkan uang Rp.50.000.000.- kepada korban (S usia 50 tahun) untuk di gandakan dengan iming-iming keuntungan (Rp. 5 miliard), dalam waktu 4 bulan. Namun setelah 4 bulan tidak ada hasil, tersangka DP bersama M.S.B dan UR, merencanakan pembunuhan, dikarenakan sebelumnya korban telah diracun sebanyak 2 kali tapi tidak berhasil.

Kejadian Sabtu 28 /1/2023, korban mengajak tersangka DP dan M untuk berdoa di jembatan Klugung , dan saat perjalanan pulang dari lokasi ,sekitar jalan Tempel Sayegan tersangka UR memukul korban dengan kunci roda hingga spd motor korban terperosok diarea persawahan, selanjutnya ,korban ditabrak dengan mobil oleh tersangka SB, sedangkan tersangka DP berpura-pura mengejar pelaku dan menabrak korban, sementara tersangka M berpura-pura berusaha menolong korban. Selanjutnya tersangka DP dan M membuat laporan palsu, seolah-olah korban adalah korban kejahatan jalanan/tabrak lari.

Setelah menerima laporan Petugas bergerak ke TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Akibat dari kekerasan tersebut, korban mengalami luka -luka , dan sampai saat ini korban belum sadarkan diri, masih dirawat di ICU RS Bethesda. Modus dan motif , tersangka DP sakit hati , telah menyerahkan uang untuk digandakan, namun tidak ada hasil. Pelaku kini telah diamankan dan ditahan Satreskrim Polresta Sleman, untuk penyelidikan lebih lanjut.

IPDA Trisno Sanubari Dibyo Saputra,menuturkan para tersangka di jerat dengan pasal berlapis : pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 2/3 pidana mati atau seumur hidup, atau 20 tahun atau 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

IPTU M.Safiudin , berpesan kepada para orang tua yang memiliki anak remaja agar berhati – hati menjaga putra/putrinya. Dan yang kedua agar masyarakat lebih berhati-hati dan berpikir secara logis, bahwa hal penggandaan uang adalah modus penipuan. (Ome)