Polresta Sleman Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan Terhadap Siswa SMA N Di Sleman.

yupiterjogja
IMG 20230509 WA0028

SLEMAN-PN NEWS, Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Ngaglik berhasil ungkap tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam, mengakibatkan korban luka-luka, hal ini disampaikan Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas Polresta Sleman ,AKP Edy Widaryanta, kepada wartawan di Lobby Mapolresta Sleman, Selasa (9/5/2023).

Kejadian ini bermula tanggal 8 mei 2023 sore, saat para Siswa sebuah SMA N” di Sleman hendak pulang usai jam pelajaran, tidak lama berselang ada rombongan motor sekitar 20 spd motor berboncengan dari arah selatan, saat melintas berteriak sambil membunyikan klakson, kemudian siswa dari SMA N”,tersebut berlari mengejar rombongan, pada saat yang bersamaan siswa SMA N” , terkena sabetan senjata tajam jenis (clurit), mengakibatkan korban mengalami luka-luka, dan dilarikan ke RS Puri Husada.

Korban F anak laki-laki, pelajar SMA N” Sleman, mengalami luka di punggung kanan panjang 4 cm dan mendapatkan 7 jahitan, punggung kiri dengan luka panjang 3 cm mendapat 13 jahitan dalam dan 6 jahitan luar.

Para pelaku diburu petugas Kepolisian , Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Ngaglik, kurang dari 12 jam, (kejadian pukul 15.00, pelaku berhasil diamankan pukul 03.30 wib.dini hari) dan kini para pelaku ditahan di Rutan Mapolresta Sleman, menunggu proses lebih lanjut.

Para tersangka D.S als Gembong laki-laki, usia 24 thn. pelajar/mhs ngaglik (pemilik sajam Clurit)., Dan E.A.P.P, laki-laki usia 23 tahun pengangguran, mlati -Sleman,(eksekutor).

Dalam keterangan kepada penyidik para tersangka diduga adalah pengikut kelompok B’ yang menjadi persaingan kelompak antar sekolah, yang sudah memiliki dendam kepada kelompok R dan S.

Para tersangka di ancam hukuman sesuai pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.,
Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Kapolesta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian yang mencurigakan seperti ini, bisa langsung menghubungi nomor 110, agar kami melajukan penindakan dan penegakan hukum, hal ini bertujuan untuk menciptakan Yogyakarta yang aman , nyaman dan damai.

Mengantisipasi kejadian seperti ini,(kejahatan jalanan) Polresta Sleman di Back-up Polda DIY telah melakukan Patroli skala besar di titik-titik yang sudah disinyalir sebagai tempat berkumpul, baik dimalam hari maupun di sore hari, ini adalah upaya prefentif yang dilakukan. Hal ini menjadi konsen kita untuk mencegah kegiatan serupa terulang kembali diwaktu-waktu mendatang, pungkasnya.(Ome)