Polres Trenggalek Tangkap Komplotan Pembobol ATM 

IMG 20220602 WA0142

TRENGGALEK – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pencurian melalui ATM dibeberapa wilayah hukum Polres Trenggalek. Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan sistem menganjal mesin ATM dengan cotton bud yang dimasuki tusuk gigi agar mesin ATM tidak aktip.

Pernyataan itu disampaikan oleh  Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto, S.H.,S.I.K.,M.M. dalam konferensi pres yang digelar di Mapolres, Kamis 2/6/2022.

“Kejadian pencurian uang  dengan cara menganjal mesin ATM itu terjadi di wilayah Pogalan dan Gandusari Trenggalek ketepatan di Bank yang sama yaitu Bank Jatim, dilakukan duakali sekitar bulan Maret dan April yang lalu,” ungkap Wakapolres.

Lanjut Wakapolres, kejadian itu juga terdeteksi dilakukan pelaku didaerah Ponorogo, Madiun dan Jakarta, sedang pelakunya 4 Orang yang 2 Orang tertangkap berinisial AN dan HAP saat ini diamankan di Mapolres Trenggalek, 2 Orang lainya jadi DPO dengan inisial IA dan RH.

“Sedang penangkapan 2 Orang pelaku dilakukan Polres Trenggalek di bandung kerjasama dengan Resmop Polresta Bandung,” imbuhnya.


Adapun mudus yang dilakukan pelaku adalah menganjal dulu mesin ATM, Saat korban memasukkan kartu ke ATM muncul notifikasi ”Mesin Tidak Bisa Digunakan” dan kartu ATM tidak bisa keluar atau tertelan. Kebingungan, korban kemudian meminta bantuan orang yang sedang mengantri dibelakangnya yang tak lain dan tak bukan adalah pelaku yang sudah merencanakan. Dengan dalih membantu, pelaku meminta PIN kemudian menghafal PIN ATM korban dan mengarahkan korban agar meminta bantuan ke petugas Bank.

“Saat itulah tersangka mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di slot/lubang ATM tersebut, dengan mengunakan kartu ATM lain pelaku menguras saldo ATM korban,” terang Haryanto Priamuda Orang No 2 di Mapolres Trenggalek.

Pihaknya juga berpesan agar masyarakat yang akan mengambil uang di ATM untuk tidak mudah percaya dan memberitahukan PIN ATM kepada orang lain. Terlebih kepada orang yang tidak dikenal.

Wakil Pimpinan Bank Jatim Kabupaten Trenggalek Ratna Dewi yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, seirama dengan Wakapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Trenggalek yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Jika terjadi kendala agar segera melapor ke call center.” pintanya

Sementara itu terhadap para tersangka, petugas menjerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e  KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun dan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 empat tahun.

(mj pelitanusantara.com)