Kutai Barat– Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya pada Senin malam (20/01/2025). Dua pria berinisial FN (20) dan EF (23) diamankan petugas setelah diduga akan mengonsumsi narkotika jenis sabu di sekitar Stadion Swalas Gunaq, Kecamatan Barong Tongkok. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara anggota patroli Sat Sabhara dan Satresnarkoba Polres Kutai Barat.

Bermula dari informasi yang diterima, petugas patroli Sat Sabhara yang sedang melaksanakan tugas rutin mencurigai kedua pria tersebut. Ketika akan diamankan, salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap kembali. Dalam penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus permen merah, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah tas selempang, pipet kaca, potongan sedotan, dan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membeli narkotika tersebut dengan harga Rp 500.000 di sebuah rumah di Kampung Ngenyan Asa dan berencana mengonsumsinya di lokasi kejadian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kutai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, serta menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat. [MM]













