Jakarta – Pelitanusantara.com DPR RI rame-rame menyoal Tarif PCR. Akan tetapi sangat disayangkan tidak ada yang dapat mengungkap norma mana yang dilanggar.
Tim Advokasi Supremasi Hukum terdiri dari Johan Imanuel, Richan Simanjuntak, Winner Pasaribu, Santo Manalu dan Rio Pamungkas memiliki pendapat dari sisi yuridis.
Melalui perwakilannya Johan Imanuel, Tim Advokasi Supremasi Hukum menerangkan bahwa polemik tarif tes Covid sudah muncul sejak Tarif Rapid Test yang tidak seragam. Nah setelah Rapid Test sekarang PCR.
Johan mengungkap bahwa Seharusnya PCR itu memang tanggungan Pemerintah. Seharusnya Pemerintah merujuk ke Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Dalam UU tersebut jelas dalam Pasal 82 ditegaskan bahwa Pelayanan Kesehatan pada Tanggap Darurat dan Pasca Bencana bersumber dari APBN, APBD , atau bantuan masyarakat.
Nah PCR ini kan merupakan pelayanan kesehatan karena tanggap darurat mengingat status Indonesia saat ini masih mengalami Bencana Non Alam (Keppres 12/2020).
Seyogyanya Pemerintah kali ini tanggung dong 100 persen pelayanan PCR untuk masyarakat. Toh ini kan masih dalam situasi Bencana Non Alam (Pandemi Covid 19).
Perwakilan lainnya Richan Simanjuntak menerangkan apabila polemik tarif PCR tidak kunjung diselesaikan, pihaknya akan gugat Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
SK ini kan yang menjadi polemik karena harga PCR berbeda-beda sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum sehingga patut ditinjau kembali atau bahkan ditanggung full oleh Pemerintah demi kepentingan umum.
Selain itu Richan menambahkan kalau tidak kunjung diselesaikan polemik ini kami akan gugat SE Penetapan Tarif PCR tersebut melalui Uji Materiil ke Mahkamah Agung.
Yah kami paham kalau SE bukan masuk kategori peraturan perundang-undangan tapi faktanya SE tersebut mengikat dan berlaku untuk umum bagi masyarakat sehingga mau tidak mau yah menurut kami Uji Materiil terhadap SE tersebut adalah jalan keluarnya. Harapannya PCR ditanggung 100 persen oleh Pemerintah. Tutup Richan (***)













