TRENGGALEK – Pengangkatan Perangkat Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek yang menuai kontropersi masih menyisakan beberapa persoalan. Walaupun Surat Keputusan (SK) pengakatan perangkat desa oleh Kepala Desa telah dibatalkan oleh Bupati. Pernyataan ini disampaikan oleh Alwi Burhanudin Ketua Komisi I DPRD kepada awak media di ruang rapat, Senin 18/7/2022.
Alwi menyampaikan Komisi I bersama OPD terkait hari ini berdiskusi terkait, surat yang dikirim oleh pihak kandidat perangkat Desa Ngulan wetan kepada Kepala Desa dengan tembusan ke DPRD yang menanyakan kepastiyan hukum statusnya setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena yang bersangkutan telah mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan.
Mengenai soal hasil putusan PTUN kayak apa, Alwi menyatakan itu bukan ranah kami dan kita hari ini juga tidak membahas soal hasil putusan tersebut. Tetapi kita pokus dalam berdiskusi mempasilitasi bagaimana menyikapi terhadap surat yang dikirim yang bersakutan.
Sedang Komisi I bersama OPD terkait memberikan saran dan masukan terhadap Kepala Desa Ngulan wetan untuk berkunsultasi langsung dengan Bupati, mengingat yang melakukan pembatalan SK Kepala Desa atas pengangkatan Parangkat desa adalah Bupati.
Masih menurut Alwi, “pembatalan SK Kepala Desa Ngulan Wetan itu disebabkan karena dalam proses seleksi pengisihan lowongan perangkat desa itu diangap tidak prosedural dan diangap cacat hukum. Sedang yang mendasari gugatan pihak yang merasa dirugikan tersebut karena mendapat nilai tertinggi kok justru tidak diberi SK oleh Kepala Desa,” ungkapnya.
Dilain pihak Kepala Desa Ngulan Wetan Norkholis usai mengikuti diskusi bersama Komisi I DPRD dan OPD terkait menyampaikan, ” hari kami kegedung DPRD minta kejelasan terkait surat yang dikirim oleh sekdes Ngulan Wetan yang SKnya telah dibatalkan oleh Bupati, yang bersangkutan bersurat minta kejelasan atas kepastiyan hukum statusnya, disisi lain kami juga mohon petunjuk atas pertangungjawaban pengunaan anggaran SPJnya seperti apa saat kegiatan itu dibatalkan,” ungkap Norkholis.
Saat disingung langkah yang akan dilakukan selanjutnya, Ia menjelaskan sesuai petunjuk semua pihak secepatnya akan segera menemui Bupati untuk berkunsultasi tentang hal tersebut. Baik tentang SPj kami dan juga langkah kami dalam memberikan jawaban tertulis ata surat yang dikirim Sekdes yang SKnya sudah dibatalkan oleh Bupati.
(mj pelitanusantara.com).
