Polda Metro Jaya Menerima Laporan Dugaan Penghinaan dan Pelecehan Profesi Jurnalis

IMG 20250614 WA0010

Pelitanusantara.com, Jakarta – Pada Jumat, 13 Juni 2025, Polda Metro Jaya menerima laporan dari sejumlah organisasi wartawan terkait dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran profesi jurnalis yang dilakukan oleh oknum berinisial Ir.A. Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Perwakilan Organisasi Wartawan Mengawal Laporan

Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut antara lain Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, dan Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.

Komentar dari Ketua AWIBB DPD Jawa Barat

Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang, selaku pelapor, mengatakan bahwa opini yang dituangkan dalam narasi oleh oknum Ir.A sangat melanggar batas, mengandung berita bohong, fitnah, dan melecehkan profesi jurnalis. “Opini yang sudah dituangkan dalam narasi oleh oknum (Ir.A) sudah sangat di luar batas, berita hoaks (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis,” ujar Raja saat selesai membuka pelaporan di Polda Metro Jaya.

Penjelasan dari Kuasa Hukum

Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum, menyampaikan bahwa dalam pelaporan ini terkait pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Kami atas nama pelapor yang telah diberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas-jelas sudah dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata Suranto.

*Pasal yang Dilanggar*

  • Pasal 311 KUHP: Fitnah, yaitu perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti kuat dan benar.
  • Pasal 315 KUHP: Pencemaran nama baik, yaitu tindakan tidak termasuk dalam kategori pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum.

Organisasi wartawan dan kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini untuk menjaga marwah profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. [÷]