Polda DIY Merilis Hasil Ungkap Kasus Penyerangan Kos di Nologaten

IMG_20230526_104330
Spread the love

SLEMAN-PN NEWS, Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal umum Polda DIY gelar Konferensi pers (doorstop) terkait hasil ungkap kasus kekerasan terhadap orang/barang dan atau penganiayaan secara bersama-sama, bertempat di lobby Kantor Ditreskrimum Polda DIY, Jumat (26/5/2023).

Wakil Direktur Reskrimumum Polda DIY, AKBP K.Tri Panungko, di dampingi AKBP Verena Kasubdit Penmas Polda DIY.

AKBP K.Tri Panungko, kepada wartawan menerangkan , sesuai laporan dari para korban ke Polda DIY, minggu 23 april 2023 lalu, sekitar pukul 00.30 wib, TKP satu kost di wilayah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman , terjadi kekerasan terhadap orang /barang dan penganiayaan.

Korban (1) AB 19 tahun, laki-laki , asal Lembata, NTT, (2).DL 22 tahun, laki-laki asal Lembata,NTT.

Para tersangka ,(1).PB 26 thn ,asal maluku tenggara, telah diamankan petugas, sementara tersangka lain (S, D, K ) masih dalam pencarian. Barang bukti yang duamankan ,pecahan kaca Naco kos, Batu yang diduga dipakai untuk melempar, dan visum et repertum dari RS.Condongcatur.

Awal kejadian perkara saat K mengantarkan pacarnya dengan berboncengan spd motor, saat melintas di TKP,( salah satu kos di Nologaten) sekitar pukul 00.30 wib, K merasa ada yang melemparinya dengan botol oleh para korban.

Kemudian sdr K, menelpon rekan-rekannya (para tersangka) kemudian mendatangi TKP dengan tujuan mencari orang yang diduga melemparinya, setibanya di TKP para tersangka, tanpa sebab langsung memukul dan mencekik (korban 1) AB, kemudian tersangka (K) naik kelantai 2 kos, dan melakukan pemukulan terhadap DL (korban 2), dan setelah melakukan aksinya para tersangka langsung pergi.

Korban AB mengalami luka memar dan dileher sakit dibagian rahang,sementara DL mengalami luka memar dikepala.

Salah satu tersangka (TK) kini telah diamankan oleh petugas, sementara yang lain masih dalam pencarian aparat.

Para tersangka diamcam dengan pasal 170 KUHP ,subdider pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ome).

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!