Polda DIY Berhasil Ungkap, Kasus Penyerangan Terhadap SMA Bosa Yogyakarta.

yupiterjogja
IMG 20230110

YOGYAKARTA-PN NEWS, Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Direktorat Kriminal Umum Polda DIY berhasil ungkap kasus pengrusakan dan penganiayaan di SMA Bopkri 1 (Bosa) Yogyakarta.

Terkait peristiwa tersebut diatas, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di dampingi Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Panungko,S.I.K, MM, memberikan keterangan kepada wartawan di Mako Polda, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (10/1/2023).

AKBP K.Panungko , menjelaskan Kasus ini bermula sabtu (24/12/22) silam, sekitar pukul 05:10 wib terjadi tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan bertempat di SMA Bopkri 1 yogyakarta, mengakibatkan 2 orang mengalami penganiayaan (korban : HS laki-laki, karyawan swasta-asal minggir Sleman dan WN laki-laki, buruh harian lepas , asal Sedayu – Sleman) dan merusak fasilitas lain atau property Sekolah SMA Bopkri 1 Yogyakarta.

Peristiwa ini berawal sdr JB (pelaku) tertabrak oleh seseorang yang tidak dikenal dan mengaku bersekolah di SMA Bopkri 1 yogyakarta, hal ini membuat JB kesal dan emosi, kemudian pelaku mengajak teman-temanya , mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyerangan , penganiayaan dan pengrusakan terhadap property SMA Bopkri 1 yogyakarta serta menganiaya 2 orang.

Para pelaku yang berhasil diamankan :
✓JB laki-laki (23 th) swasta asal Bantul ,
✓AI laki-laki (20 th) pelajar/mhs asal Bantul,
✓JF laki-laki (17 th pelaku anak) pelajar/mhs asal umbulharjo, Kota Yogyakarta
✓G ( masih buron/DPO ) asal Papua.
Dari hasil investigasi 1 orang pelaku tidak terlibat secara langsung, karena saat kejadian hanya berada di luar pagar, maka tidak dilakukan penahanan.

Barang Bukti yang diamankan petugas berupa :
1 unit spd motor honda vario AB xxxx HF., 1 unit spd motor yamaha mio AB xxxx QK., 1 btg besi kaca naco, batu, 1 unit hand sanitizer., 1 monitor computer., 1 bh flazhdish berisi 4 file rekaman cctv, pecahan kaca, pecahan meja gerabah., pecahan kaca lobby.

Modus pelaku, menurut pengakuannya (JB) saat pagi mencari sarapan pagi, terserempet motor orang tidak dikenal yang mengaku bersekolah di SMA Bopkri 1 Yogyakarta, karena kesal dan emosi kemudian JB mengajak teman-temanya untuk melakukan penyerangan, atau meluapkan kekesalannya yang salah sasaran.

Fasilitas yang dirusak oleh para pelaku (JB cs) diantaranya kaca jendela pos satpam, pohon natal , merusak cctv gerbang utama sekolah, menghancurkan kaca serta keramik yang berada di lobby sekolah dan menghancurkan layar monitor, juga menganiaya 2 orang petugas satpam sekolah SMA bopkri 1 yogyakarta (yaitu Hs, Wn).

Akibat penyerangan dan penganiayaan yang salah sasaran dari (JB cs) tersebut, korban WN mengalami luka-luka, retak dijari kelingking sebelah kanan dan lebam dibagian lengan, sementara korban HS mengalami luka-luka lebam di pipi kiri.

Terkait peristiwa diatas, Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian ( Polda DIY dan Jajaran Polresta Kota Yogyakarta ), berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan identifikasi kemudian penyelidikan dan gelar perkara, petugas berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tanggal (29/12/2022).

Para pelaku (JB cs) dijerat dengan pasal 170 KUHP pengeroyokan., Pasal 406 KUHP  pengrusakan
dan pasal 351 KUHP penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ujar AKBP K. Tri Panungko.

Sementara itu , Kabid Humas Polda DIY , Kombes Pol Yuliyanto terkait peristiwa tersebut diatas menegaskan bahwa, POLRI tidak mentolerir aksi-aksi premanisme.

Seharusnya para tersangka ini nila ada permasalahan di jalan raya, bisa diselesaikan secara langsung dengan yang bersangkutan, tidak kemudian mengajak kawan-kawannya melakukan pengrusakan, secara bersama-sama di tempat yang tidak berhubungan dengan pihak-pihak yang bermasalah sebelumnya.

Jadi tidak ada toleransi, terhadap aksi-aksi premanisme, dan terkait kasus ini akan dilakukan proses hukum lebih lanjut , terhadap para tersangka sampai pengadilan dan vonis hakim. pungkas Kabid Humas Polda DIY.

(Ome)