Lebak,Pelitanusantara.com – Merasa Kebal hukum Galian tanah yang berlokasi di Desa mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten Masih Beroperasi, Meskipun beberapa kali di sidak satpol PP Provinsi Banten.
Pasalnya, Aktivitas yang dapat merusak ekosistem lingkungan tersebut tetap beroperasi meskipun diduga tidak mengantongi izin. Selain itu banyak yang terjadi kecelakan Roda dua jikalau musim Hujan.
Menanggapi hal itu Ketua Umum LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Sutisna, Meminta kepada pihak Apara Penegak Hukum (APH) Polda Banten segera bertindak tegas kepada pengusaha galian tanah yang membandal.
“Ia juga menjelaskan galian tanah tersebu diduga tidak mengantongi izin. Ucap sutisna kepada media ini. Senin 6 mei 2024.
“Dan saya melihat tida ada ketegasan dari pihak penegak perda Provinsi banten, Dan tidak ada ketegasan dari pihak APH dalam menangani galian tanah di wilayah Kabupaten Lebak.
Lanjut sutisna, untuk itu kami minta kepada pihak APH dan Satpol PP Provinsi Banten segera lakukan tindakan tegas, jangan berdiam diri seolah tidak mengetahui, Apabila memang usaha galian tersebut memiliki izin maka sampaikan kepada masyarakat. Tegasnya Ketua Umum PBR Sutisna.
Masih kata sutisna, Sudah seringkali kami temui aktivitas seperti ini, tapi lagi-lagi aktivitas yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, APH terkesan tutup mata. Tuturnya.
Saya Selaku Ketua Umum LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Dalam waktu dekat ini, akan melakukan aksi terkait maraknya galian tanah di Kabupaten Lebak.
Aksi ini, melihat semakin maraknya penambang liar alias ilegal di Kabupaten lebak, Tanpa ada penutupan atau penangkapan dari pihak APH Banten. Pungkasnya. (Tsn/ds)
