Kabupaten Tangerang – PN News || PJ. Bupati Tangerang telah melantik dan mengesahkan pertambahan masa jabatan kepala desa se-kabupaten Tangerang yang di gelar di gedung GSG Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Jumat, (28/06/2024).
Apresiasi serta ucapan pun disampaikan oleh para aktivis di kabupaten Tangerang senada yang di paparkan oleh salah satu aktivis media.
Muhtadin Ketua Media Center Badan Persiapan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Tangerang Tengah berikan ucapan selamat kepada Kepala Desa se- Kabupaten Tangerang, khususnya buat Kepala Desa, di 6 Kecamatan yang masuk ke wilayah pemekaran Tangerang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk. Kelapa Dua, Kecamatan Legok, Kecamatan Curug, dan Kecamatan Panongan.
Sebagai Mitra kerja pemerintahan, Muhtadin yang biasa di panggil Garong Ketua Media Center Tangteng, memberikan stetmentnya ” Dengan ditambahnya masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun semoga menjadi optimalisasi dalam menjalankan roda pemerintahan desa khususnya pertumbuhan pembangunan yang mudah-mudahan dapat dirasakan oleh masyarakat secara merata.
“Artinya tidak ada keluhan-keluhan lagi oleh masyarakat dibawah ketika permasalahan yang ditimbulkan oleh kurangnya perhatian terhadap roda perekonomian dari dampak pembangunannya itu sendiri”.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Tangerang Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah dasar dari penetapan dan pelantikan para kepala desa se-kabupaten Tangerang.
Sekali lagi selamat kepada 244 Kepala Desa yang telah dilantik, semoga lebih amanah. tutup garong.
(Rika)