Iklan Tri 1536x254

Pilkada Papua Bupati-Wakil Bupati OAP, Ini Jawaban KPU RI?

Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love

 

Pilkada Papua Bupati-Wakil Bupati OAP, Ini Jawaban KPU RI?, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, saat diwawancarai wartawan di Jayapura, Papua. Richard

Jayapura,pelitanusantara.com |Soal pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pemilu 2020, dimana di Provinsi Papua, dikuti oleh 11 Kabupaten, dan calon kepala daerah yang nantinya mengikuti Pilkada 2020 di Papua, baik calon Bupati-Wakil Bupatinya, harus Orang Asli Papua (OAP). Mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait surat Nomor: 2143/HK.01-SD/03/KPU/XI/2019 tentang jawaban atas surat MRP Nomor 166/468/MRP terkait usulan penambahan persyaratan calon dalam peraturan KPU Nomor Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2017.

Salah satu Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, saat diwawancarai wartawan di Jayapura, Papua, Jumat (14/03/2024) mengatakan, KPU sebagai pelaksana Undang-undang, dan terkait dengan kebijakan apa pun yang dikeluarkan oleh KPU, pasti dan tidak boleh keluar dari konstitusi maupun regulasi yang ada. Sementara kewenangan legislasi penyusunan Undang-undang itu, kewenangannya ada ditangan eksekutiv dan legislativ.

“Menyangkut dengan kewenangan legislasi penyusunan Undang-undang itu, kewenangannya ada ditangan ekskutiv dan legislativ. Kami KPU hanya sebagai pelaksana dari Undang-undang yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan oleh pemerintah dan DPR”, kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.

Komisioner KPU RI itu pun menyebutkan, pihaknya sudah menerima rombongan MRP yang datang ke Kantor KPU RI di Jakarta, dan pihaknya tidak ada persoalan apa pun terkait dengan usulan MRP itu, bahkan pihaknya sangat mendukung terkait pencalonan dari masyarakat asli Papua dalam Pilkada Tahun 2020 di Papua, baik calon Bupatinya maupun Calon Wakil Bupatinya. Ini bagian dari otonomi daerah yang harus terus kita perjuangkan.

“Pertemuan dengan MRP itu, kami KPU RI mendorong pihak MRP untuk melakukan audiensi ke pemerintah dan DPR RI, utamanya kepada anggota-anggota DPR RI dari dapil Papua. Untuk menyampaikan maksud dan tujuan mereka soal pencalonan wakil kepala daerah dalam Pilkada di Papua harus masyarakat asli Papua. Saran kami ke MRP itu, agar ada perubahan regulasi, dan ada landasan hukum yang kuat atas usulan MRP itu. Karena kalau hanya peraturan KPU, itu turunan dari Undang-undang,” ujar Pramono.

Ditanya soal mekanisme pencalonannya, Pramono menjelaskan, menyangkut pencalonan pasangan calon, baik pasangan calon masyarakat asli Papua, maupun calon non masyarakat asli Papua dalam Pilkada. Kewenangan pencalonannya itu, ada di partai politik atau gabungan partai politik, selaku pengusung pasangan calon.

“MRP sebaiknya juga menyampaikan asprasi atas tujuan mereka itu, kepada pimpinan-pimpinan partai politik, agar ketika mengusung pasangan calon dalam Pilkada itu, pasangan calon yang mewakili aspirasi masyarakat asli Papua,” tutur, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengakhiri wawancara dengan wartawan di Papua.

(Richard/Pelitanusantara.com)

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250327 Wa0101
Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!