Pesan Dari Wali Kota Bekasi berkaitan Penerima Bantuan sembako

0f1f998c62929a59b8bf78ac55b0ca14
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Pelitanusantara.com

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Saudaraku,

Warga Masyarakatku dan Atau,

Para Penerima Bantuan Sembako dari Pemkot,

Di informasikan dan dijelaskan bahwa bantuan sosial itu ada beberapa lembaga/instansi/sumber,yaitu dari ,

Pemerintah Pusat (Bapak Presiden)belum datang dan belum diterima oleh Warga Kota Bekasi, yang datanya diambil dari Data terpadu kesehjateraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial RI dan sampai sekarang belum cair, yang informasi nya akan diberikan sebesar 600 ribu dan diberikan langsung dari warga ke warga melalui jasa Kantor POS,

Dan juga ada Bantuan dari Pak Gubernur yang pengirimannya menggunakan jasa Kantor Pos yang isinya dalam berupa dalam bentuk Sembako seharga 350 ribu dan Uang tunai Rp 150 ribu.warga penerima sebanyak +/- 27.827 an KK(Kepala Keluarga) se Kota Bekasi.Bantuan Gubernur ini sudah berjalan ke Warga sejak tanggal 17/4/2020,bahkan lounchingnya Pak Gubernur datang ke Jasa Kantor Pos-Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi juga mengeluarkan bantuan Sembako yang isinya tentu tidak sama dengan Bantuan dari Bapak Presiden maupun juga Pak Gubernur,karena keterbatasan kemampuan keuangan Daerah,Perbedaan bantuan Bapak Presiden dan Bapak Gubernur ialah;

-Bapak Presiden akan memberikan bantuan
sebesar (Rp 600 ribu) berupa uang tunai dan
melalui jasa Kantor Pos.

-Dan bantuan Bapak Gubernur Jabar total (Rp
500 ribu)berupa rp 350 ribu sembako dan
uang tunai rp 150 ribu diberikan melalui jasa
Kantor Pos dan sudah dijelaskan diatas,

Sedangkan isi bantuan dari Pemkot,yaitu itu ;

-Berupa 5 kg beras,
-7 buah mie instan,1 Kl Sarden,
-1 Btl kecil Kecap dan Saos,
-Dan ada beberapa produk UMKM,,

Jadi saya luruskan berita-berita yang seolah-olah diputar balikkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi merubah dan atau mengurangi BANTUAN baik dari Bapak Presiden maupun juga dari Bapak Gubernur Jabar. BAHWA SEMUA BANTUAN DARI BAPAK PRESIDEN MAUPUN JUGA BAPAK GUBERNUR MENGGUNAKAN JASA KANTOR POS NEGARA DAN TIDAK MELALUI JARINGAN APARAT PEMERINTAH DAERAH…

SEDANGKAN BANTUAN YANG DI BERIKAN PEMKOT SEMBAKO NYA MENGGUNAKAN JARINGAN ;
-KECAMATAN,
-KELURAHAN,
-RW/RT,
DAN ATAU PAMOR YANG DIPERBANTUKAN
BERTUGAS DI RW RW KOTA BEKASI.

NOTE PAD,

DAN SEMUA BANTUAN TERSEBUT TIDAK BOLEH OVERLAP/DOBEL PENERIMAAN BANSOS,JADI YANG MENERIMA BANTUAN DARI BAPAK PRESIDEN TIDAK BOLEH MENERIMA BANTUAN DARI BAPAK GUBERNUR DAN SEBALIKNYA BANTUAN PEMKOT TIDAK BOLEH MENERIMA BANTUAN DARI BAPAK PRESIDEN DAN JUGA BAPAK GUBERNUR.

Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan,semoga menjadi maklum dan mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya.jika masih membutuhkan penjelasan dapat ditanyakan langsung kepada Humas Pemkot dan atau Ketua tim Bansos Kota Bekasi sdr Taufik (No HP 0811 818 303).

TTD

KETUA GUGUS TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA COVID-19

Tembusan Yth Kepada,

Ketua DPRD Kota Bekasi,
Wakil Walikota/Ketua Harian Gugus Tugas,
Kapolres Metro Bekasi Kota,
Kajari Kota Bekasi,
Komandan Kodim 0507 Bks,
Ketua Pengadilan Kota Bekasi,