Perwira Pengawas Bersama Pihak Manajemen Perusahaan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan PT Krakatau Sarana Properti

Kefaspelita
IMG 20220425 WA0115

Cilegon – PT Krakatau Sarana Properti merupakan salah satu objek vital nasional yang berada di wilayah hukum Polda Banten dan bermitra dengan Ditpamobvit Polda Banten untuk sistem pengamanannya.

Sebagai objek vital nasional maka sudah selayaknya seluruh area PT Krakatau Sarana Properti steril dari segala bentuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan operasional perusahaan.

“Hari ini Senin (25/04/2022) Perwira Pengawas PT Krakatau Sarana Properti AKBP Ganda Jaya Saputra melakukan koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di kawasan PT Krakatau Sarana Properti” ucap Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi via telepon.

“Setelah berkoordinasi, Perwira Pengawas dan pihak manajemen langsung bertindak memberikan imbauan kepada pemilik bangunan liar yang berada di kawasan PT Krakatau Sarana Properti untuk segera membongkar bangunannya dan pindah dari lokasi tersebut” lanjut Edy Sumardi

AKBP Ganda Jaya Saputra juga menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai upaya untuk memastikan keamanan objek vital nasional yang berada di wilayah hukum Polda Banten

“Tidak seharusnya di dalam kawasan objek vital nasional ada bangunan liar yang didirikan oleh masyarakat, karena itu dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas” jelas Ganda Jaya

“Untuk itu sebagai upaya menjamin keamanan seluruh kawasan PT Krakatau Sarana Properti saya dan manajemen perusahaan mendatangi pemilik rumah dan warung yang dibangun di dalam kawasan PT Krakatau Sarana Properti, kami berikan imbauan untuk segera pindah dan membongkar bangunannya sebelum dilakukan pembongkaran oleh pihak perusahaan” tutup Ganda Jaya.

( Nena )