TRENGGALEK – Perwakilan BPD se-Kabupaten Trenggalek, yang tergabung dalam ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) tuntut diikutsertakan sebagai peserta BPJS, di ruang rapat DPRD, Senin 21/3/2022.
Difasitasi oleh Komisi I DPRD Trenggalek dan OPD terkait, Abpednas Trenggalek menyampaikan tuntutanya.
Marsudi Ketua ABPEDNAS Trenggalak menyampaikan, “Tujuhan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) hearing hari ini adalah menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang BPJS, menurutnya dalam Perpres tersebut BPJS seakan dimualafkan atau digantung sebagai pemenuhan persyaratan umum tertentu terhadap masyarakat, sehingga ini bisa menjadi problem, karena keterbatasanya pemahaman bahkan karena ketidakmampuan masyarakat,” terangnya.
Masih menurut Marsudi, BPD membutuhkan tindakan tegas dan jelas dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini Bupati, bagaimana mengawal Perpres tersebut, secara tehnis agar peraturan itu sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (tupofsi) BPD, jelasnya.
Syamsul Arifin selaku Humas Abpednas Trenggalek usai rapat menambahkan, memohon kepada Bupati untuk membuat regulasi yang mengatur tentang BPJS terhadap seluruh Masyarakat Trenggalek, termasuk BPD dalam bentuk Peraturan Bupati (perbub).
” Berdasar Perpres Nomor 82 tahun 2021, diharapkan ada regulasi yang bisa mengkafer seluruh anggota BPD se-kabupaten Trenggalek untuk bisa diikutsertakan sebagai peserta BPJS, baik ketenagakerjaan dan kesehatan,” jelasnya.
Alwi Burhanudin selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, menangapi aspirasi perwakilan BPD se-kabupaten, terkait permohonan BPD untuk diikutsertakan sebagai peserta BPJS, perlu adanya kajihan yang mendalam, dan akan menyampaikan kepada Pimpinan.
” Tentunya Pimpinan harus membuat Rekomendasi hal tersebut,” jelas Politisi PKS itu.
Karena harus kita singkronkan dulu regulasinya, mengingat berkenaan dengan pengangaranya, apa ditaruh di APBD apa diikutkan APBDes hal tersebut.
(mj pelitanusantara.com)
