Persidangan Pemalsuan Surat SPPT: Ahli Pidana Dr. Aris Irawan Berikan Pendapat di Pengadilan Negeri Kutai Barat

Kefaspelita
Img 20250220 Wa0041
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kutai Barat – Persidangan perkara pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang melibatkan terdakwa ET memasuki babak baru pada hari Rabu, 19 Februari 2025, dengan hadirnya Ahli Pidana Dr. Aris Irawan SH.MH., yang merupakan dosen dari Universitas Borneo Tarakan. Dr. Aris Irawan memberikan pendapatnya terkait dugaan pemalsuan SPPT yang didakwa oleh Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, Ahli menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum terkesan premature, karena proses prapenuntutan belum dilakukan secara maksimal. Ahli menekankan bahwa proses pembuktian terkait keaslian SPPT yang diduga dipalsukan belum teruji secara menyeluruh. “Apakah benar kalimat yang tidak sesuai itu pasti palsu?” tanya Ahli dalam persidangan. Ia kemudian memberikan contoh kasus SK PNS yang seringkali mengandung kesalahan administratif, namun tidak serta-merta dianggap palsu. Ahli juga membandingkan dengan kasus ijazah Paket C yang seharusnya ditempuh dalam tiga tahun namun hanya dijalani dalam satu tahun, yang belum tentu bisa dikategorikan sebagai pemalsuan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Ahli menambahkan bahwa untuk dakwaan pemalsuan berdasarkan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, yang disebut sebagai concursus realis, maka perbuatan memalsukan harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum pihak yang menggunakan surat tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia juga menjelaskan bahwa jika SPPT yang dimiliki oleh terdakwa benar-benar palsu, yang seharusnya dirugikan adalah pemerintah yang menerbitkan surat tersebut, yang menggunakan kop surat dan stempel resmi. “Jika semua sudah terdaftar dan melalui proses administrasi yang sah, maka surat tersebut tidak dapat dianggap palsu,” tegasnya.

Selanjutnya, Ahli menguraikan tentang asas prejudicieel geschil yang mengharuskan penyelesaian sengketa perdata terlebih dahulu jika ada unsur keperdataan dalam suatu perkara pidana. Menurutnya, dalam perkara ini, jika surat SPPT yang diduga palsu menggunakan model kedua—yaitu surat yang sudah ada namun dipalsukan—maka untuk membuktikan kepalsuannya perlu adanya pembanding dan uji laboratorium forensik (Labfor). “Pembandingnya harus surat asli, bukan surat lain, apalagi SHM yang digunakan sebagai pembanding dalam perkara ini,” ujar Ahli dengan tegas.

Menyikapi pertanyaan Penuntut Umum terkait Putusan NO, Ahli menjelaskan bahwa putusan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan alat bukti dan belum menyentuh pokok perkara. “Putusan NO mengembalikan kondisi seperti semula, namun bukan berarti melegitimasi bahwa SHM yang menggugat kembali posisi terdakwa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk mengetahui apakah SPPT terdakwa itu palsu atau tidak, perlu dilakukan pengujian hukum lebih lanjut, baik melalui upaya hukum banding, kasasi, atau gugatan perdata.

Dalam tanggapannya terhadap pertanyaan Advokat Yahya Tonang mengenai fenomena
“saksi dadakan” yang kerap kali diajukan oleh Penuntut Umum, Ahli menyatakan bahwa meskipun tidak ada aturan yang secara langsung melarangnya, hal itu tidak seharusnya dilakukan begitu saja.
“Asas kepastian hukum harus dijunjung tinggi, dan dalam hal ini lembaga prapenuntutan berperan penting untuk memastikan bahwa berkas perkara telah lengkap sebelum dinyatakan P21,” terang Dr. Aris Irawan.
Ia menegaskan bahwa apabila masih ada kekurangan, Penuntut Umum seharKutai Barat – Persidangan perkara pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang melibatkan terdakwa ET memasuki babak baru pada hari Rabu, 19 Februari 2025, dengan hadirnya Ahli Pidana Dr. Aris Irawan SH. MH., yang merupakan dosen dari Universitas Borneo Tarakan. Dr. Aris Irawan memberikan pendapatnya terkait dugaan pemalsuan SPPT yang didakwa oleh Penuntut Umum.

Img 20250220 Wa0042

Dalam keterangannya, Ahli menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum terkesan prematur, karena proses prapusnya memberikan petunjuk agar berkas dapat dilengkapi sebelum persidangan.

Sidang ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, 26 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi adecharge dari terdakwa.[MM]