Perselisihan Warga Kampung Rikong dengan PT BCPA Terkait Galian C Memasuki Tahap Mediasi

IMG 20250524 WA0013

Kutai Barat – Sengketa antara warga Kampung Rikong, Kecamatan Siluq Ngurai, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) terkait aktivitas pertambangan batu belah (galian C) di wilayah lahan plasma kini memasuki tahap mediasi. Pertemuan ini difasilitasi oleh Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan berlangsung di Ruang Diklat Lantai III, Kantor Bupati Kutai Barat, pada Jumat (23/5/2025).

Dalam forum tersebut, Tobi, perwakilan warga Kampung Rikong, menyampaikan keluhan bahwa aktivitas galian C yang dilakukan PT BCPA telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat. Ia menuturkan bahwa sejak tahun 2024, warga telah menyampaikan teguran secara lisan, namun belum direspons secara konkret oleh pihak perusahaan.

“Kami sudah menegur secara lisan sejak tahun lalu. Perlu diingat, perusahaan ini bermitra dengan masyarakat. Tapi kenapa aktivitas galian C seolah sepenuhnya milik perusahaan? Kami memiliki dokumen awal berupa berita acara perjanjian tali asih, namun tidak pernah diberikan kepada kami sebagai mitra,” ungkap Tobi.

Tobi juga menyayangkan tindakan sepihak perusahaan yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat plasma. Ia menyoroti pemusnahan tanaman plasma pascapanen tanpa pemberitahuan, serta dugaan intimidasi yang dialami masyarakat saat mencoba menghentikan aktivitas tersebut.

“Saya pernah menyurati pihak perusahaan agar menghentikan kegiatan sesuai prosedur, tapi malah dilaporkan ke Polres dan diperiksa oleh Unit PPA. Saya bukan pelaku kejahatan. Mengapa harus diproses seolah saya bersalah? Ini membuat masyarakat takut dan bingung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tobi mempertanyakan keberadaan aparat keamanan, termasuk personel dari pasukan elite Kopassus, di area perkebunan. “Mengapa harus ada pasukan elite di kebun sawit? Apakah kami dianggap musuh negara?” tambahnya.

Ia menekankan bahwa lokasi galian C, termasuk titik peledakan (blasting), berada dalam kawasan lahan plasma yang seharusnya menjadi bagian dari perjanjian kemitraan. “Kalau lahan plasma rusak, bagaimana kami bisa melunasi utang plasma? Kami ini mitra, punya hak yang sama. Kenapa perusahaan bertindak sepihak?” tegasnya.

Dalam mediasi yang sama, Johan Kristian, mantan eksternal PT BCPA, juga menyampaikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya keterbukaan perusahaan dalam hal dokumen perjanjian kepada masyarakat.

“Semua dokumen perjanjian, termasuk pembebasan lahan dan tali asih, ada di perusahaan. Jika masyarakat tidak memegang dokumen tersebut, mereka tidak memiliki dasar hukum saat terjadi konflik,” katanya.

Johan juga meminta pemerintah daerah agar mengambil peran aktif dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia menegaskan bahwa sejak awal, perusahaan telah menjalin kesepakatan dengan pemerintah terkait hak-hak masyarakat, terutama mengenai kesejahteraan plasma dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

“Saya harap pemerintah memanggil seluruh perusahaan kelapa sawit yang telah puluhan tahun beroperasi di Kutai Barat dan belum memenuhi kewajiban pemberian hak 20 persen kepada masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama demi keadilan dan kesejahteraan warga,” tegasnya.

Mediasi ini diharapkan menjadi awal dari proses penyelesaian yang adil, transparan, dan mengedepankan prinsip kemitraan antara warga Kampung Rikong dan PT BCPA. Pemerintah daerah diharapkan mampu menjadi mediator yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta menegakkan keadilan dalam tata kelola sumber daya alam.[MM]