SLEMAN -PN NEWS, Pengadilan Agama Kabupaten Sleman mencatat sebanyak 244 pasangan telah mengajukan dispensasi nikah selama tahun 2022.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, Raden Nur Wahid, menyampaikan secara rinci untuk pengajuan permohonan dispensasi nikah per bulannya sebagai berikut :
Januari 26 pasangan., Februari 19 pasangan., Maret 24 pasangan., April 21 pasangan.,Mei 9 pasangan., Juni 33 pasangan., Juli 19 pasangan., Agustus 19 pasangan.,September 27 pasangan., Oktober 16 pasangan., Nopember 25 pasangan.,Desember 6 pasangan.
Dari total jumlah permohonan dispensasi nikah pada tahun 2022, jika dibulatkan menjadi 100 persen, setidaknya terdapat 25 persen permohonan dispensasi nikah ditolak dan 75 persen permohonan dispensasi nikah diterima, paparnya kepada wartawan di Kantor Pengadilan Agama, Rabu (25/1/2023).
Penolakan dispensasi nikah terjadi dari beberapa hal , salah satu di antaranya adalah tidak memenuhi syarat, atau bahkan tidak melengkapi berkas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sementara itu, data pengajuan permohonan dispensasi nikah per tahunnya sendiri cenderung fluktuatif.
Pada 2020 misalnya terdapat 277 pasangan yang mengajukan permohonan, kemudian pada 2021 terlihat mengalami penurunan menjadi 233 pasangan, kemudian pada 2022 mulai kembali meningkat.
Kalau di lihat dari rata-rata kasus yang ada, faktor utama yang mendorong pengajuan permohonan dispensasi nikah itu sendiri ada dua hal : Pertama karena hamil sebelum nikah dan kedua ada permohonan dari orang tuanya secara langsung , yang ingin menikahkan anaknya, dengan alasan dari pada nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jadi para orang tua ini ingin menikahkan anaknya, ujarnya.
Raden Nur Wahid pada kesempatan tersebut berharap kepada para orang tua, untuk senantiasa memantau aktivitas anak-anaknya saat sedang berada di luar rumah.
Orang tua itu kan bisa ya mantau anak dari luar, misalnya bila anak ijin mau nginep di rumah temennya, bisa saja, orang tuanya tanya atau telepon atau WhatsApp orang tua temennya, untuk memastikan bener enggak anak saya nginep di rumah yang bersangkutan, Jadi secara tidak langsung, aktivitas anak itu bisa terpantau dari kejauhan, tuturnya.
Disamping itu, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sleman menjelaskan, dalam pengajuan dispensasi nikah tidak lah mudah, terlebih mengenai persoalan dispensasi nikah untuk bisa dikabulkan, pasalnya, pengajuan dispensasi nikah membutuhkan waktu dan berkas-berkas yang banyak dan cukup kompleks.
Hasil penetapan keputusan itu, butuh waktu maksimal satu bulan. Sedangkan, jarak antara mendaftar dan bisa mengikuti sidang pengajuan dispensasi nikah pertama itu paling tidak butuh satu minggu.
Dan nanti saat hasil penetapan keputusan dispensasi nikah itu keluar, akan ada surat penetapan dan dokumen yang lengkap untuk diberikan kepada yang mengajukan permohonan, pungkasnya.
(Ome)
