Perkara Dugaan Penganiayaan terhadap anak SDN Keranggot akhirnya berujung damai

Kefaspelita
IMG 20220911 WA0036

Cilegon – Dugaan penganiayaan pelajar sekolah di SDN Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon Yang dilakukan oleh Terlapor YJ (58) terhadap Korban sebanyak 8 murid SDN kranggot berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan tidak saling menuntut ,Jumat 09-9-2022.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, Polda Banten, AKP Mochmad Nandar menyampaikan, bahwa perkara dengan laporan dugaan penganiayaan terhadap pelajar di SDN Negeri Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon yang terjadi Pada hari Sabtu, 27/8/2022 diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang berdasarkan Musyawarah bersama.

Kegiatan damai kedua belah pihak di motori oleh pihak kepala sekolah SD Negeri Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada hari Selasa, 06 September 2022 sekira jam 09.00 wib dengan dihadiri oleh kedua belah pihak (orang tua korban) didampingi oleh UPTD PPA Kota Cilegon selaku pendampingan untuk para korban di saksikan oleh Kepala Sekolah SD Negeri,perwakilan dari kecamatan Jombang serta Bhabinkamtibmas Polsek Cilegon Polres Cilegon.”ujarnya.

Nandar”menjelaskan bahwa pihak penyidik sudah menerima surat permohonan kesepakatan damai dari kedua belah pihak dan disaksikan,
oleh para saksi kemudian penyidik telah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi kemudian dilaksanakan gelar perkara untuk penghentian Penyidikan kasus tersebut”ujarnya.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut selanjutnya melakukan proses penghentian penyidikan sebagaimana diatur didalam Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice.”tutupnya.

( Nena )