Jakarta, pelitanusantara.com. Pada Rabu (14/07/2021) Libang PEWARNA Indonesia mengadakan wawancara khusus via zoom terkait dengan penanganan GKI Yasmin Bogor. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah Kota Bogor telah menghibahkan lahan sekitar 1668m2 untuk membangun gedung GKI Yasmin di daerah Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat.
Di sisi lain yang menjadi kontroversi keputusan hibah tersebut dengan ada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 dan rekomendasi Ombudsman RI nomor 0011/REK/0259.2010/BS – 15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 yang menyatakan sahnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Narasumber yang hadir dalam diskusi ini antara lain, Dr. Ade Armando, M.Sc., sebagai Pakar sekaligus Akademisi bidang Komunikasi, Bona Sigalingging, S.H., M.H., sebagai Juru Bicara GKI Yasmin Bogor, serta Pdt. Darwin Darmawan, Sekretaris 1 BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Barat, anggota FKUB Kota Bogor 2016-2021 sekaligus anggota tim 7.
Relokasi GKI Yasmin memunculkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Seperti yag sudah pernah disampaikan oleh Dr. Bima Arya Sugiarto, S.Hum., M.A., selaku Wali Kota Bogor di berbagai media, bahwa setidaknya sudah ada 30 kali pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik ini, sehingga relokasi menjadi keputusan yang terbaik.
Problematika ini memunculkan dua perspektif. Bagi Bona seharusnya pemerintah Bogor harus taat kepada putusan MA. “Seharusnya tidak ada perspektif yang berbeda karena kita hanya memakai 1 sumber, yakni putusan Mahkamah Agung (MA) dan rekomendasi wajib Ombudsman RI,” ungkap Bona.
Bona menambahkan bahwa “Perspektif yang berbeda muncul karena adanya sumber-sumber lain, sehingga memunculkan celah dan membuka kesempatan masuknya perspektif subjektif, yang celakanya diakomodasi negara. Dalam hal ini Bima Arya, ketika dia melakukan manuvernya seperti yang dia lakukan saat ini”. Lanjutnya, “seharusnya fokus saja dengan putusan MA, rekomendasi Ombudsman RI, dan Konstitusi yang ada”, tegasnya.
Daerah yang digunakan GKI Yasmin merupakan hasil dari relokasi. Faktanya bahwa GKI Yasmin telah beberapa kali direlokasi karena ada pendirian rumah ibadah lain di lahan yang sebenarnya untuk gereja. Sehingga hal ini memunculkan pertanyaan apakah keputusan Bima Arya adalah tindakan pengecut? Mengenai hal ini, pakar sekaligus Akademisi Bidang Komunikasi Ade Armando menyampaikan, tindakan yang dilakukan Bima Arya dinilai pengecut.
“Pak Bima punya otoritas sepenuhnya untuk menjalankan kewajiban dari MA,” ucap Ade melalui diskusi. Ade menilai bahwa “sekalipun ada yang akan menyerang Bima Arya sebagai Wali Kota, harus dihadapi, bijaksana dan tidak lemah karena diberi kepercayaan oleh masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kalau hanya digertak oleh sekelompok ‘orang berjubah’ itu namanya pengecut’, tegasnya.
Mengenai hak yang paling esensi yaitu beribadah, hal itu sudah dikabulkan oleh Bima Arya dengan cara relokasi lahan yang luas, namun hal tersebut disanggah Ade, “Hak beribadah di tanah yang secara resmi dimiliki oleh jemaat dan dilindungi oleh konstitusi melalui keputusan MA, kenapa harus dipindahkan? Ini mengenai hukum, yang diakui oleh hukum tertinggi,” ujarnya. Ade menerangkan apabila problematika ini masih berlanjut dan sikap kompromi masih ditegakkan, ini menunjukan tidak ada hukum lagi di Indonesia.
Darwin Darmawan memberikan tanggapanya, yakni setiap kita berjuang menegakkan hak-hak kita. Darwin menambahkan argumennya dengan memberikan opsi, “Dilahan tersebut dibangun dua rumah ibadah atau monumen kebangsaan, semacam upaya menunjukan bahwa kita bersama-sama membangun toleransi, dimana pihak Pak Bona dan GKI Yasmin setuju dengan hal ini. Opsi lainnya dimulai IMB baru di tempat tersebut dimana tidak bisa Pak Bima sebagai Wali Kota yang dimana daerah tersebut telah dicabut kemudian dibuka lagi. Tentu tidak bisa, proses awal yang dilakukan yaitu ada resistensi-resistensi. Serta PBM 2 Menteri mengatakan usulan relokasi adalah salah satu opsi yang kemudian terkait dengan tolerance without liberalism yang akhirnya semua sepakat termasuk yang intoleran,” jelasnya.
Bona menanggapi argumen Darwin yang dianggapnya keliru, “Wali Kota Bogor tidak menunjukan komitmen untuk melaksanakan putusan peninjauan kembali MA RI Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 yaitu menerbitkan SK Nomor 645.45-137 tahun 2011 tanggal 11 Maret tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor Nomor 45.8-372 tahun 2006 tentang IMB,” ungkap Bona.
Diakhir sesi diskusi, Ade Armando memberikan argumen sekaligus penutupan yakni Bima Arya seharusnya mengambil tindakan dengan mengeluarkan IMB, karena beliau memiliki hak akan itu. Lanjutnya Ade mengatakan, “Harapan yang terbaik bagi pihak GKI Yasmin serta memperoleh apa yang diharapkan. Negara diharapkan untuk turut hadir dalam menangani permasalahan ini,” tutupnya.
Arnad
