KEDIRI – PN NEWS Demi menyukseskan program prioritas Presiden Jokowi dalam reforma agraria, Dr Usep Setiawan tenaga ahli Staf Kepresidenan (KSP) RI temui Kelompok Masyarakat Budi Daya Jaya, Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri,Jumat (27/1/2-23).
Ribuan warga Satak menyambut kedatangan staf ahli Kepresidenan dengan begitu antusias.
Eko Cahyono selaku ketua Pokmas Budi Daya Jaya menyampaikan, kondisi Desa Satak memiliki luas administrasi 2.000 hektare. Seperti hak kepemilikan tanah tidak lebih dari 40 hektare.

“Kami dicepit diantara Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan. Akhirnya muncul ketimpangan sosial hingga kerusakan lingkungan. Saya mengharapkan bantuan pemerintah untuk menolong warga kami mendapatkan hak-nya,” jelas Eko.
Sedangkan Usep Setiawan saat bersama warga Desa Satak kecamatan Puncu Kabupaten Kediri menjelaskan, program reforma agraria ini bertujuan mengurangi ketimpangan, menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan warga setempat, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses sumber ekonomi, menangani konflik bidang agraria dan memperbaiki kualitas hidup.
Dalam kunjungan di Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, Usep memberikan apresiasi kepada ketua pokmas Budi Daya Jaya yang telah menyampaikan keinginan warga untuk pelaksanaan kehutanan sosial.
“Usulan Kehutanan sosial warga Satak yang disampaikan Pokmas Budi Daya Jaya ini sejalan dengan program prioritas Bapak Presiden yakni reporma agraria dan kehutanan sosial,” kata Usep.
Menyikapi atas usulan yang disampaikan warga, Usep Setiawan melihat langsung lokasi lahan yang dikuasai Perhutani dan PTPN di Desa Satak, Puncu, Kediri. Mengingat pengaduan dari Kabupaten Kediri ada 4 pengaduan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP) masalah agraria.
Masih menurut Usep, Berdasarkan Peraturan Presiden No 86 tahun 2018 reporma agraria adalah, “penataan kembali kepemilikan, pengunaan, kepenguasaan, kepemanfatan tanah dan penataan aset . Bertujuan untuk keadilan bagi masyarakat dan kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Artinya jika di desa Satak ada ketimpangan soat tanah, merujuk dari reporma agraria demi terwujudnya keadilan sosial dan kemakmuran bagi masyarakat, diharapkan ada tindakan kongkrit untuk penyelesaianya.
“Terciptanya keadilan sosial, yang merupakan amanah sila ke 5 Pancasila, itu bagian dari tujuhan reporma agraria,” terang Usep.
Selain keadilan sosial, reporma agraria juga bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Hal tersebut bisa ditarik kesimpulan reporma agraria bersumber dari konstitusi yaitu UUD 45 pasal 33 ayat 3.
“Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” imbuhnya.
Sedang jika di desa ini ada dua badan usaha yang memiliki lahan begitu luas dilain pihak masyarakat banyak yang belum punya lahan bahkan lahan untuk tempat tinggal tidak punya inil adaah bukti ketimpangan.
“Disinilah tujuan utama Presiden dalam program reporma agraria sesuai Perpres 86 tahun 2018, mengatasi ketimpangan yang terjadi dimasyarakat,” tandasnya.
( MJ Pelita Nusantara)
