Pensiun Tanpa Post Power Syndrom

Kefaspelita
IMG 20250522 WA0041

Pelitanusantara.com– Kata “pensiun” sebagai kata benda menurut arti kamus adalah uang tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan oleh karyawan sesudah ia berhenti bekerja atau oleh istri (suami) dan anak-anaknya, yang belum dewasa kalau ia meninggal dunia; 2. Tidak bekerja lagi dengan menerima uang tunjangan bulanan. Sedangkan kata pensiunan berarti karyawan yang sudah pensiun atau orang yang menerima pensiun. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 190: h. 665)

Dengan demikian, bicara mengenai pensiun dan pensiunan itu bicara soal terlepasnya seseorang dari rutinitasnya bekerja, kesejahteraan lahir batin karena bisa berkumpul lebih banyak waktu dengan keluarga dan menikmati hasil tunjangan pensiunnya setiap bulannya.

Bayangan Pensiun

Membayangkan hidup masa pensiun, seorang rekan yang ingin pensiun dini mendeskripsikan: setiap hari bangun tidak harus pagi-pagi, setelah itu duduk di teras rumah sambil menikmati kopi dan sarapan pagi kemudian bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang betul-betul diinginkan. Saat masih bekerja memang kadang sebagai pekerja harus melakukan sesuatu yang kadang tidak ingin dilakukan. Misal dalam situasi yang lelah harus menyiapkan berbagai laporan keuangan, bagi pegawai bank dan lain-lain.

Dunia pensiun memang sangat jauh berbeda dengan dunia kerja. Dunia pensiun diidentikkan dengan ketenangan dan kenyamanan. Sedang dunia kerja adalah dunia yang penuh dengan kompetisi dan memikirkan karya demi karya setiap harinya. Waktu istirahat karena sakit pun dibatasi, diharuskan memiliki surat ijin dokter dan sebagainya. Oleh karena itulah kadang timbul konflik antara pekerja dengan sesama pekerja; pekerja dengan atasan atau perusahaan tempat ia bekerja. Kadang ada demo karena pekerja menuntut hak-hak mereka minta supaya dipenuhi. Mereka tidak ingin hanya menjadi semacam sapi perahan di tempat mereka bekerja.

Masa Persiapan Pensiun

Ada istilah MPP (Masa Persiapan Pensiun) bagi seorang pegawai atau pekerja. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun dijelaskan secara garis besarnya dalam masa persiapan berkisar satu tahun ini pekerja (dalam hal ini PNS) tidak lagi melakukan tugas jabatannya tetapi digaji penuh oleh negara. Tujuan masa MPP ini adalah selain memberi penghargaan kepada pekerja yang mau pensiun juga pekerja supaya sudah mulai merasakan aura pensiun yang akan segera dinikmati. Pada masa MPP ini, seorang yang mau pensiun dipersiapkan dengan bekal-bekal berwira usaha.

Saat benar-benar memasuki masa pensiun, maka diharapkan timbul suka cita. Tidak ada lagi post power syndrom bagi pekerja yang sebelumnya memiliki berbagai macam jabatan. Oleh karena itu, peristiwa pensiun seringkali ditengarai dengan upacara penghargaan, setidaknya ucapan selamat dari rekan-rekan kantornya. Jika yang pensiun adalah orang yang punya jabatan, misalnya kepala sekolah, maka peristiwa pensiunnya diperingati dengan karya wisata ke sebuah tempat, mungkin untuk memberi kenangan yang baik bagi semuanya.

Oleh karena itu sangat disayangkan jika masa jelang pensiun harus berurusan dengan hukum dan pengadilan karena kesalahan diri sendiri. Hal ini adalah duka lara yang sangat menyakitkan! Kalau sudah seperti ini yang tersisa hanyalah penyesalan demi penyesalan yang tak terucapkan.

Selamat memasuki usia pensiun bagi yang sudah masanya purna. Semoga tidak terkejut dengan suasana “pensiunan”, karena semua pekerja cepat atau lambat juga akan memasuki dan merasakan masa pensiun itu. [÷]