Penjara Bukan Tempat Penyesalan Bagi K 40 Pria Asal Trenggalek.

IMG 20230204 WA0049

TRENGGALEK – PN NEWS Penjara bukanlah tempat untuk penyesalan atau bertaubat. Pasalnya pria, K (40) warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek sekalipun pernah mendekam di penjara masih nekat mencuri lagi.

Residivis K yang baru bebas tahun 2022 tersebut nekat membobol rumah warga Desa Gamping, Kecamatan Suruh dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125.

Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi mengatakan aksi pembobolan rumah dan pencurian motor tersebut dilancarkan K pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

“K berangkat ke Desa Gamping naik ojek, kemudian turun di pos kamling,” kata Sunardi, Kamis (2/2/2023).

Pelaku lalu berjalan menuju arah perkampungan warga dengan tujuan mencari rumah yang sepi. Setelah dirasa menemukan sasaran yang tepat, ia mendekati rumah dan mengintip ke dalam rumah tersebut dari kaca jendela yang mana terdapat satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang terparkir di ruang keluarga dengan kondisi kunci kontak menancap.

“Pelaku mencoba membuka pintu depan namun terkunci, akhirnya pelaku masuk lewat pintu dapur rumah yang tidak terkunci,” terangnya.

Melalui pintu dapur tersebut Ia melancarkan aksinya dan membawa kabur sepeda motor tersebut melalui pintu utama rumah yang kuncinya dibuka dari dalam.

“Kondisi rumah sepi, karena semua penghuninya sedang tidur dan baru mengetahui jika sepeda motor tidak ada pada dini hari,” jelas Sunardi.

Sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku pelaku ke kenalannya yang berada di Kecamatan Watulimo.

“Dari hasil serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (13/1/2023) lalu sekitar pukul 21.00 ketika bersantai di sebuah toko dekat traffic light di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan,” imbuh Sunardi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat satu KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(MJ Pelita Nusantara)