Pengamanan Objek Vital PLTU III Banten Satpolair Polresta Tangerang Gelar Patroli Perairan

IMG 20230912 WA0112
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kab. TangerangPN News || Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten mengimbau masyarakat atau nelayan untuk tidak memancing ikan di sekitar area terlarang Objek vital nasional PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) III Banten Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang. Selasa (12/09/2023).

Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten setiap hari berpatroli di sekitaran obvitnas untuk memantau dan mengimbau agar masyarakat tidak mendekati area larang tersebut. Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten mengatakan jika ada masyarakat yang kedapatan memancing untuk diingatkan demi keselamatan masyarakat untuk diimbau agar menjauh dari area tersebut.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc.Eng melalui Kasat Polairud Polresta Tangeran Kompol Agus H S.E MIP menerangkan agar nelayan tidak lagi melaut terlalu dekat dengan Obvitnas PLTU.

“Mereka kami imbau agar tidak lagi melaut terlalu dekat dengan PLTU karena merupakan objek vital. Kalau sampai terjadi masalah akibat operasi nelayan berseliweran, dan Larangan itu demi keselamatan mereka,” tandasnya.

Berpegangan pada Keputusan Presiden tentang pengamanan obyek vital, di mana khusus PLTU, area steril 200 meter dari dermaga. Menurutnya, aturan pembatasan melaut bagi nelayan tidak dimaksudkan untuk menghalangi warga mencari rezeki. Hanya demi menjamin kelancaran PLTU sebagai pemasok listrik, Khusunya untuk wilayah Pulau Jawa.

(Rika)