Pelitanusantara.com Tangerang –
PT Kahamilan Sehat Sejahtera pecat karyawannya tanpa pesangon.
Keluhan karyawan klinik USG Poris indah.
Klinik di segel kami di rumahkan tidak lagi di gaji ujar karyawan ini kebingungan harus ke mana mencari ke Adilan.

Karyawan PT KSS mengeluh setelah manajemen menutup perusahaan. Perusahaan ini tidak mau perduli dengan karyawannya.
Salah satu karyawan dengan Inisial FD yang menurut kesaksian bersangkutan sudah bekerja selama 4 tahun tidak mendapatkan pesangon maupun tunjangan hari raya sampai sekarang gajinya juga tidak di bayarkan oleh perusahaan .
Sebelum hari raya saya dipaksa perusahaan untuk membuat surat pengunduran diri sebagai karyawan PT KSS oleh pak Agus Soegiarto, atau Agus jatmika Soegiarto.
Ketika saya masih bekerja tiba tiba kami di grebek dari PT KSS dan rombongan lebih dari 10 orang. Mereka datang tidak sopan. Sambil teriak teriak . Supaya karyawan yang ada di dalam klinik di paksa keluar.
Kami 9 orang karyawan di sekap di dalam klinik dan di gembok dari luar. Kami semua shok ketakutan sampai tidak bisa jalan ujar Nur menambahkan. Dan menurut keterangan temannya sampai di rumah Nur ini pingsan.
Bu Evi selaku Dirut PT KSS menuduh kami melakukan penggelapan Karena tidak ada setoran. Kalian mau jadi korban atau pelaku.
Kami memilih korban Karena kami tidak tahu apa artinya pelaku. Karena kami disini hanya bekerja.
Bidan A pun tidak bisa bicara apa apa Karena di rekam Vidio oleh mereka. Bahkan kami pun tidak boleh memegang hp. Kami hanya pasrah dan berdoa Karena pintu klinik sudah terkunci dari luar.
Rasa takut makin menyelimuti kami Karena semua barang yang ada di klinik di angkut semua. Sampai cctv. Uang yang ada di kas pendapatan terakhir pun di ambil semua. Bahkan uang yang di simpan karyawan pun di ambil ujar ND.
Akhirnya kami di keluarkan dari kantor dan di rumahkan oleh Bu Evi. Sampai saat ini hak kami sebagai karyawan belum terpenuhi.
Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.
Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja.
Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja atau buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.
Peristiwa yang memilukan terjadi antara pekerja dan Perusahan yang tidak membayarkan upah dan tidak bisa memberikan surat pengalaman pekerjaan merupakan suatu perbuatan yang tidak semestinya dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Upah kerja adalah hak dari pekerja
Surat Pengalaman kerja adalah hak pekerja.
Jika hal tersebut terjadi maka perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat digugat di Pengadilan (PHI).
Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.
Bahkan kami minta paklaring (pengalaman kerja) perusahaan tidak mau memberi. Alasan perusahaan kami tidak datang dalam panggilan lewat email
Paklaring kami masih di tahan oleh HRD Delia Wendyana stani. Kalau saya tidak di kasih paklaring terus saya minta Sama siapa”, kan saya kerjanya di PT Kehamilan sehat ujar ND.
Kami menginginkan paklaring tersebut Karna berguna buat kami. Saya berharap perusahaan memberikan hak kami Uang THR, pesangon dan gaji selama kami di rumahkan.
Kami sebagai karyawan kalau ada kesalahan administrasi atau salah menulis tangggal di potong 150 Ribu setiap kali melakukan kesalahan. Bahkan gaji saya sebesar 3,7 juta tinggal 2,5 juta.
Marsudi M SS SH MH menyikapi konflik karyawan PT KSS saya berharap perusahaan supaya menyelesaikan hak karyawan. Kewajiban perusahaan supaya memenuhi haknya karyawan ujar Marsudi.
Masalah ini menjadi perhatian perusahaan sebelum hal ini dibawa ke ranah hukum, Saya berharap segala sesuatu permasalahan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat ujar praktisi hukum Marsudi M SS SH MH. Advokat alam praktisi hukum yg tergabung pada Dsw & partners mengomentari bahwa Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.
Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja.
Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja atau buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.
Peristiwa yang memilukan terjadi antara Perusahan tidak membayarkan upah dan tidak bisa memberika surat pengalaman pekerjaan merupakan suatu perbuatan yang tidak semestinya dilakukan oleh perusahaan tersebut. ( Nena.M )
