BANDAR LAMPUNG – PN NEWS Tercatat sudah 2 (dua) kali warga penggarap lahan tidur aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang berada di Kotabaru, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan demo memprotes kebijakan terkait penetapan harga sewa lahan/tanah bersertifikat atas nama Pemprov Lampung dengan total 1.308 hektare, sementara sekitar 800 hektare digarap oleh warga.
Kebijakan Pemprov Lampung yang tertuang dalam SK Gubernur Lampung Nomor : G/293/VI.02/HK/2022 mulai berlaku pada Januari tahun 2023 ini dengan menetapkan harga sewa Rp300 rupiah permeter persegi atau Rp3 juta per hektare,pertahunnya
Menanggapi aksi tuntutan warga yang menolak kebijakan tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, melalui Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah, Meydiandra Eka Putra, S.P., M. Ip, bahwa kebijakan Pemprov Lampung tersebut sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengamankan dan menyelamatkan aset milik Pemprov serta untuk menghindari tindakan oknum yang diduga akan melakukan perbuatan demi keuntungan pribadi semata dengan menyewakan dan menjual belikan lahan tanah secara ilegal kepada warga dan akibatnya nanti berdampak pada kerugian negara,” tutur Meydiandra pada awak media pelitanusantara.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon cellular nya, Jumat (07/01/2023).
Secara rinci, Meydiandra menjelaskan bahwa ketentuan yang dibuat Pemprov Lampung berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lahan tidur milik pemerintah harus dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD.
“Dalam menetapkan harga juga sudah relatif rendah dan mengacu pada Perda yang berlaku. Selain itu karena menyangkut lahan pertanian juga melibatkan kajian dari Dinas Pertanian” ujar Meydiandra”
Selain memprioritaskan warga yang berada di sekitar Kotabaru untuk penggarapan lahan, kebijakan penetapan sewa lahan ini juga menurutnya sudah cukup bijaksana karena tujuan utama pemerintah yaitu agar warga dapat memperoleh haknya secara legal dan terlindungi. Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat bekerja sama dan memahami niat dan tujuan Pemprov Lampung tersebut.
“Dengan demikian warga dapat menggarap tanah dengan harga sewa yang terjangkau, aman dan terjamin keabsahanya tanpa khawatir statusnya ilegal atau pungli karena pembayaranya langsung masuk kas daerah yang akan digunakan untuk pembangunan”tambahnya”
“Kami siap melayani masyarakat namun ketentuan dan aturan yang ada harus tetap kita taati “,pungkas Meydiandra”
ISBAH CHOLIB~Pelitanusantara.com
