Jakarta – I Nyoman Sukena, warga Kabupaten Badung, Bali terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara landak-landak yang dia temukan di kebunnya. Berikut pendapat Albert Aries.
Terkait dengan proses hukum terhadap I Nyoman Sukena di PN Denpasar yang didakwa melakukan tindak pidana dalam UU No. 5 Tahun 1990 Jo. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya karena menyelamatkan dan memelihara landak Jawa (Hystrx Javanica) merupakan gambaran penerapan hukum pidana yang berlebihan (overspanning van het strafrecht), ujar Albert Aries Pengajar FH Trisakti.
Albert Aries juga menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut terdapat sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, sebagai alasan penghapus pidana di luar KUHP, karena ternyata landak tersebut juga dipelihara dengan baik, berkembang biak, dan kabarnya dipergunakan untuk upacara adat yang berguna utk masyarakat adat setempat, sehingga ybs harus dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan.
Sebagai UU Administrasi bersanksi pidana (administrative penal law), seharusnya penerapan ketentuan pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, yang masih bisa dicarikan alternatif sanksinya misalnya sanksi administrasi dan melakukan pembinaan kepada ybs, tegas Albert Aries.
Albert Aries juga berpesan bahwa kita sudah mulai harus menggeser paradigma keadilan retributif sebagai pembalasan (lex talionis) yang selama ini ini masih berkutat di benak aparat penegak hukum. Kita sudah punya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang meski baru berlaku efektif 2 Januari 2026 nanti, nilai-nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif-nya bisa diadopsi dalam penegakan hukum pidana kita.
Perlu kesadaran bagi hakim dan seluruh aparat penegak hukum mengenai arti penting dari tujuan dan pedoman pemidanaan yg diatur dalam pasal 51-54 KUHP Baru yang masih sejalan dengan pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa hakim harus menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat, karena masih banyak urusan lain yang lebih penting dari sekedar menghukum I Nyoman Sukena, tutup Albert Aries.(***)