JAKARTA, PELITANUSANTARA.COM – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji formiil dan materiil Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Permenko ini dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Dalam putusan Nomor 12 P/HUM/2025, MA menyatakan bahwa Permenko Nomor 12 Tahun 2024 bertentangan dengan beberapa peraturan, yaitu Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dengan demikian, Permenko Perekonomian 12/2024 yang mengatur Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland dalam daftar PSN dinyatakan batal demi hukum.
Ketua Pemuda ICMI, Ismail Rumadan, mengapresiasi keputusan MA ini. “Jadi tanggal 20 Mei kemarin Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Permenko nomor 12 tahun 2024 bertentangan,” ucapnya dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan (23/5).
Ismail mengatakan sebagai organisasi cendikiawan, sudah selayaknya Pemuda ICMI melakukan tindakan konkret yang berpihak kepada masyarakat. Apalagi terkait pembangunan PIK 2 yang mendapat banyak perlawanan masyarakat. “Sebagai bentuk perlawanan kita mengajukan uji materiil dan dikabulkan kemudian sudah diputuskan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan dirinya bersama rekan-rekan sebagai kelompok cendikiawan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan. Jika ada yang tidak benar, maka pihaknya melakukan perlawanan dari sisi akademik. “Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung, maka segala bentuk pekerjaan yang mengacu pada Permenko no 12 tahun 2024 harus dihentikan,” ucapnya.
Kuasa Hukum dari Pemuda ICMI, Teguh Setya Bhakti, juga menegaskan bahwa segala aspek hukum yang berkaitan dengan pembangunan PIK yang berlandaskan Permenko Nomor 12 Tahun 2024 harus dihentikan. Jika tidak diindahkan, maka para pihak yang berkepentingan atas pembangunan PIK 2 bisa dikatakan melakukan pembangkangan dan akan ada konsekuensi hukumnya. “Ini merupakan keputusan Mahkamah Agung yang harus disebar ke masyarakat luas, agar pembangunan di PIK 2 bisa segera dihentikan,” ujarnya.[÷]
