Pemuda Bleyer Motor di Trenggalek Berujung Pengeroyokan, Dua Jadi Tersangka

hdevananda2019
IMG 20230320 WA0046
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

TRENGGALEK – PN NEWS Polres Trenggalek mengungkap tindak pidana pengeroyokan di Wilayah Desa Kembangan, Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek , Senin (20/3/2023).

Adapun pelaku dari pengeroyokan tersebut sejumlah dua orang AS 28 warga kecamatan pule dan S 35 warga kecamatan Tugu sedang korban SF adalah warga desa kembangan, kecamatan Pule.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka kasus pengeroyokan itu terjadi secara spontan berawal ada rombongan usai dari hajatan bleyer-bleyer mesin sepeda motor yang dikendarai di depan sebuah bengkel dan diabadikan oleh korban melalui video.

“Awalnya kelompok sejumlah 10 orang bleyer-bleyer sepeda motor melintas di depan bengkel dan oleh korban di video, merasa tersinggung dan tidak terima saat direkam. Kemudian kelompok putar balik mendatangi bengkel dimana pelaku di video,”ungkap Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi saat konferensi Pers di Mapolres Trenggalek, Senin (20/3/2023).

Lanjut menurut Kompol Sunardi, karena korban saat diminta Video tidak mau memberikan maka terjadilah pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh dua orang dari sepuluh rombongan tersebut.

“Tersangka sudah tertangkap dan diamankan di Polres Trenggalek,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menambahkan, Peristiwa tersebut berawal saat tersangka AS yang baru saja pulang dari hajatan campursari mengira korban sedang memvideo tersangka. Beberapa saat kemudian tersangka bersama sejumlah teman-temannya mendatangi korban dengan tujuan ingin melihat video dari HP korban.

Karena tidak diperbolehkan, tersangka AS dan S emosi dan secara bersama-sama memukul dan menendang korban. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada bibir sebelah kiri, luka memar pada mata sebelah kiri dan dada.

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun,” pungkasnya
( MJ Pelita Nusantara)