Pemkot Kota Bogor,beri Dateline kepada PKL

Kefaspelita
Img 20210205 221628
Spread the love

KOTA BOGOR, Pelitanusantara.com – Pemkot Bogor Melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Pemkot Bogor keluarkan dateline bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) agar menempati kios di Blok F, Blok A, B1 dan B2. Dan Pemkot berikan batas waktu hingga satu Minggu, terhitung mulai hari Jumat (05/02/2021).

“Kita beri waktu satu minggu untuk segera menempati kios yang disiapkan di Blok F, Blok A, B1 dan B2. Kita tak bisa lagi mengulur ulur waktu, karena waktu mepet dan Maret mendatang Blok F Trade Center akan segera dibuka,” kata Kadis Koperasi dan UMKM Samson Purba di ruang kerjanya Jumat (05/02/2021) siang.

Dia menjelaskan, pada perinsipnya Pemkot Bogor hanya sebagai fasilitator dan sudah diberikan tenggang waktu cukup lama. Apa Bila batas waktu yang diberikan Pemkot tak digubris. Maka pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya pada developer untuk di lakukan penjualan.

“Para pedagang jangan menyesal bila sudah habis terjual. Akibat bertele tele dan maju mundur dalam menentukan sikap,” kata Samson.

Dijelaskan, bila para PKL masuk semua ke tempat yang ditentukan pemerintah. Maka para PKL disekitaran pasar Kebon Kembang akan segera dibersihkan.

“Pemkot akan berlaku tegas, tak ada lagi PKL disekitar pasar Kebon Kembang, setelah para pedang menempati kios yang disepakati sebelumnya, paling sisanya para pedagang buah,” ungkap Samson.

Secara terpisah anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Maisaroh mengatakan pihaknya telah memanggil Perumda Pasar Pakuan Jaya dan meminta keringanan tentang uang muka untuk menempati kios baik di Blok F, blok A, B1 dan B2.

Selain itu, para pedagang juga minta uang muka selama setahun ditunda pembayarannya. Para pedagang berdalih ditempat baru akan terjadi penyesuaian dengan tempat jualan baru. (PN)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!