PEMKOT BEKASI KELUARKAN ATURAN PEMBIAYAAN KESEHATAN PASIEN COVID-19

Kefaspelita
533f821bc38546de9cdcf84c4e8524ea

KOTA BEKASI, Pelitanusantara.com | Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Bagi Masyarakat Kota Bekasi.

Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.

Diantaranya Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 karena ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Sementara untuk Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.

Lebih rinci, 7 poin dalam surat edaran Wali Kota Bekasi ini sebagai berikut:

  1. Klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email [email protected];
  2. Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-19;
  3. Bagi Rumah Sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut;
  4. Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut;
  5. Klaim pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim;
  6. Pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan
    rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan;
  7. Pemerintah Daerah Kota Bekasi menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).

    Berikut data RS yang berkerjasama dengan Pemkot Bekasi dalam LKM NIK tahun 2020:

    1. RSU Awal Bros Bekasi Timur
    2. RSU Ananda
    3. RSU Awal Bros
    4. RSU Hermina Bekasi
    5. RSU Mitra Keluarga Bekasi Barat
    6. RSU Mitra Keluarga Bekasi Timur
    7. RSU Permata Cibubur
    8. RSU Siloam Sepanjang Jaya
    9. RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih
    10. RS Ibu dan Anak Selasih Medika
    11. RSU Siloam Bekasi Timur
    12. RSU Anna
    13. RSU Anna Medika
    14. RSU Bella
    15. RSU Bhakti Kartini
    16. RSU Budi Lestari
    17. RSU Citra Harapan
    18. RSU Graha Juanda
    19. RSU Hermina Galaxy
    20. RSU Juwita
    21. RSU Kartika Husada
    22. RSU Masmitra
    23. RSU Mekarsari Bekasi
    24. RSU Mitra Keluarga Cibubur
    25. RSU Rawalumbu
    26. RSU Satria Medika
    27. RSU Sentosa
    28. RSU St. Elizabeth
    29. RSU Helsa Jatirahayu
    30. RSU Mitra Pratama Jatiasih
    31. RSU Awal Bros Utara
    32. RSU Mustika Medika Bekasi
    33. RSU Seto Hasbadi
    34. RSU DAT Cikunir
    35. RSU Jati Sampurna
    36. RSU Karya Medika Bantar Gebang
    37. RSU Taman Harapan Baru
    38. RSU Permata Bekasi

(Pelitanusantara.com)