Jakarta-Pelitanusantara.com (Selasa, 21/12/2021) telah dilaksanakan rapat koordinasi persiapan penanganan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga terkait. Menko PMK yaitu Muhadjir Effendy menginformasikan bahwa dalam rapat tersebut dihadiri oleh Mendagri, Menhub, Menkominfo, Kepala BNPB, Wamenag, Wamendag, Sekjen Kemendikbudristek, Sekjen Kemenakertrans, Sekretaris Menteri BUMN, Staf Ahli Kemenparekraf, ASOPS KAPOLRI, ASOPS TNI, dan beberapa perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait lainnya.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, pemerintah secara resmi telah menetapkan beberapa aturan baru terkait dengan pengamanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Berikut beberapa aturan tersebut yang disampaikan secara langsung oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy:
- Pemerintah akan menertibkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah Natal dan Tahun Baru. Misalnya, akan dikeluarkan surat edaran Kemendagri untuk penerapan dan penegakkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, operasi lilin yang akan dilaksanakan mulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 02 Januari 2022. Akan tetapi, H-7 juga sudah dilakukan kegiatan praoperasi dan begitu juga nanti setelah tanggal 02 Januari 2022 H + 7 juga akan dilaksanakan post operasi, terutama oleh POLRI dan juga oleh TNI, dan aparat ketertiban di masing-masing daerah.
- Akan dilaksanakan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area yaitu mulai dari mall, restoran, jalan, dan tempat-tempat kunjungan wisata.
- Kementerian dan Lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk, sehingga tidak terjadi penumpukkan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk baik darat, laut, maupun udara.
- Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar untuk diberikan sanksi bagi pihak-pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi tersebut dengan tertib, tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin.
- Perlu komunikasi publik yang baik dan efektif dengan narasi tunggal bahwa pemerintah melaksanakan semua kebijakan untuk mencegah gelombang penularan covid-19 berikutnya, terutama dengan munculnya varian baru yaitu varian Omicron.
- Pemerintah melalui Kementerian dan lembaga terkait sudah menyiapkan kebutuhan pangan dan bahan-bahan yang diperlukan, termasuk bahan pokok dalam menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam kesempatan ini juga, Menko PMK memohon dukungan kepada rekan-rekan media dan juga wartawan agar mensosialisasikan kebijakan-kebijakan tersebut yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (A. L. Malo)













