Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Dorong Pengawasan Ketat terhadap Kendaraan Overloading

IMG-20230606-WA0277
Spread the love

Kubu Raya Kalbar,Pelitanusantara.comDishub Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi Kalimantan Barat . Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (6/6/23) pukul 09.00 WIB.

Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pihak terkait, antara lain:

Kadis Perhubungan Provinsi Kalbar, ANTONI RAWI, S.E, M.Si,Kasubdit Kamseltibcar Lantas Polda Kalbar, AKBP. ANDIS.Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, JUHAIRADinas PUPR Provinsi Kalbar, WIWIN HARYANTO Dinas PUPR Provinsi Kalbar, MODESTUS Balai Pengelola Transportasi Darat Provinsi Kalbar, HANUM SIWI Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalbar, DHEA AHMAD Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Provinsi Kalbar, ADHMAD DANI Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, FIRMAN SYAH Dinas Perhubungan Mempawah, TRI GIONO Dinas Perhubungan Kubu Raya, KARIMUN Kasat Lantas Polres Kubu Raya, IPTU. APID JUNAEDI Kasat Lantas Polres Mempawah, IPTU. GATOT POERWANTO Karyawan PT. ASDP Pontianak, ANDRI Karyawan PT. ASDP Pontianak, EDI Dalam rapat ini, Kadis Perhubungan Provinsi Kalbar, ANTONI RAWI, S.E, M.Si, menjelaskan bahwa praktik over dimension overloading (ODOL) sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Kerusakan jalan akibat ODOL menyebabkan peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang signifikan, rata-rata sebesar Rp. 43,45 triliun per tahun.

Kemudian, Balai Pengelola Transportasi Darat Provinsi Kalbar, HANUM SIWI, menyatakan perlunya penindakan yang tegas terhadap angkutan kendaraan yang melebihi kapasitas.

Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, IPTU APIT JUNAEDI, mengungkapkan, bahwa Kabupaten Kubu Raya memiliki jalan penyanggah yakni jalan provinsi, jalan kota, dan jalan kabupaten. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan penindakan berupa penegakan hukum secara manual dan terus dilakukan sosialisasi terkait Over Dimension Overloading.

Kasubdit Kamseltibcar Lantas Polda Kalbar, AKBP. ANDIS, menyatakan bahwa masyarakat sebenarnya mau menaati aturan ODOL, namun para supir dan organda meminta kenaikan upah agar tidak merugi dalam mengendarai kendaraan. Saat ini, penindakan masih dilakukan secara elektronik, tetapi kebijakan terbaru akan menerapkan penindakan secara manual.

Hasil rapat ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  1. Perlu dilakukan penambahan jembatan timbang di ruas jalan nasional dan jalan provinsi.
  2. Pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan terkait kelebihan kapasitas muatan dan ukuran akan menjadi program kegiatan rutin bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Kalbar dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
  3. Pemasangan rambu jalan dan portal pembatas ketinggian 4,2 meter di setiap pelabuhan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar untuk ruas jalan provinsi, sedangkan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota bertanggung jawab di ruas jalan Kabupaten/Kota masing-masing.
  4. Sosialisasi regulasi akan ditingkatkan melalui media online dan media cetak.
  5. Diperlukan penambahan jumlah Pejabat Pembuat Nota Serah Terima (PPNS) pada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan kesamaan dalam aturan Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat. Rapat ini merupakan upaya untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Sumber: Polres Kubu Raya Polda Kalbar

Wartawn: Jn/98

Editor #RomoKefas

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!