Nias Selatan, Pelitanusantara.com| Korupsi Dana Desa diduga merajalela di wilayah Kabupaten Nias Selatan akibat dari pada pembiaran Kepala Daerah khususnya Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Dari sekian banyak Laporan Masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh para Pj.Kepala Desa di Inspektorat Nisel, mulai dari Tahun 2016 s/d 2019 satupun tidak ada yang terproses.
Dana Desa yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada 459 Desa di Kabupaten Nias Selatan jumlahnya ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Ditahun 2017 Pemerintah Kab. Nisel melalui Inspektorat membuat gebrakan dalam pengawasan melalui program “Strategi Sikho Soyo” yang nyatanya, program tersebut hanyalah merupakan strategi untuk mengelabui masyarakat Nias selatan.
“Kepala Desa Devinitif Hilisataro Gewa juga merupakan mantan Anggota DPRD Nias Selatan WD kepada beberapa awak media mengatakan, korupsi Dana Desa di Wilayah Kabupaten Nias Selatan secara khusus sangat lah luar biasa, mungkin jika Dana Desa di Nisel diaudit dan diproses, barangkali 60-70% para Pj.Kepala Desa masuk bui alias penjara”, Ungkapnya.
Salah satu contoh Dana Desa di Desa Hilisataro Gewa mulai tahun 2016 sampai sekarang, fisik dari pada Dana Desa yang telah diterima dan dikelolah oleh para Kepala Desa Sebelum saya diragukan, hasil audit Inspektorat mulai Tahun 2016 anggara Dana Desa Hilisataro Gewa ada sama saya secara fisik DD berjumlah 3,2 Milyar kalau dibobot fisik Dana Desa Hilisataro Gewa sudah banyak sekali 1,2 Milyar.
Anggara fisik tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh 3 Pj.Kades tukar tukar, Adapun para kepala desa tersebut yakni, di Tahun 2016 dipimpin oleh SD, fisik sama sekali tidak ada, Tahun 2017 dipimpin oleh Percaya Duha dan di Tahun 2018/2019 dipimpin oleh Soniwada Duha, bahkan sampai sekarang aset Desa Hilisataro Gewa saya tidak terima.
“Akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Para Pj.Kepala Desa Itu merupakan kegagalan Bupati, karena dia tidak lakukan kewenangannya sebagai kepala Daerah, sebenarnya dialah yang mempunyai hak kewenangan untuk itu, karena DPRD tidak mempunyai hak dan kewenangan akan hal itu”, Ucap WD.
“Hal senada, disampaikan juga oleh Sella Giawa melalui status akun facobook nya dia mengatakan, kalau saja Bupati yang punya kewenangan tentang pemeriksaan penggunaan Dana Desa ditelisik olehnya, dapat dipastikan para Pj.Kades sejak 2016 sampai 2019, 60-70% tersandung korupsi, tapi apa hendak dikata, tertutup kasus itu karena setoran para Pj.Kades setiap kali pencairan wajib setor 5 Jt jelas Giawa. (ED/pelitanusantara.com)
