Pemdes Sukadamai Kec.Dramaga Gelar Bimtek RT/RW Sekaligus Pemberian SK Pemilu RT/RW

IMG 20220219 WA0162
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kabupaten Bogor, (19/02/2022)-Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor pada Kamis 17 Pebruari 2022 menggelar kegiatan Bimbingan Teknik ( Bimtek ) bagi para panitia Pemilihan Ketua Rukun Tetangga ( RT ) yang akan melaksanakan pemilihan RT dalam waktu dekat ini.

Menurut Kades Sukadamai H.Pepen Supendi kepada Media mengatakan, ” Ini kegiatan yang dilaksanakan terkait persiapan panitia pelaksana pemilihan ketua RT yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sebanyak 26 calon yang akan mengisi kepengurusan pelaksana tugas baru setelah pejabat RT lama habis masa bhaktinya,”ucapnya.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dikatakannya,untuk Desa Sukadamai jumlah 26 pengurus RT habis masa jabatannya,untuk itu akan kami lakukan secara serentak dari 26 wilayah melakukan pemilihan sekaligus untuk pemberian SK saya buat secara bersamaan agar hal ini dapat dilakukan secara efisien,”ungkapnya.

Ditambahkannya, pembentukan panitia pemilihan Ketua RT ini tentunya mengacu kepada peraturan Bupati Bogor Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata cara pembentukan pengangkatan dan pemberhentian pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan,Rukun Warga dan Rukun Tetangga,serta pengurus tersebut tertuang dalam Pasal 37 terkait persyaratan pengurus panitia,”tegasnya.

“Pasal 39 mengacu kepada hasil musyawarah Pemerintahan Desa,pengurus RT dan RW sehingga hal ini dapat kita simpulkan terkait dengan Peraturan Menteri Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang meliputi: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang sesuai dengan kebutuhannya antara lain, sebagaimana dimaksud jabatan Ketua RT selama 5 Tahun terhitung sejak ditentukan tanggal yang ditetapkan,sedangkan LKD dapat menjabat selama dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut dan pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota satu Partai,”paparnya.

Pada intinya dengan acara ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan ini merupakan amanah dari masyarakat untuk menentukan pimpinan di masing-masing wilayah khususnya ketua RT dan Kepala Desa Sukadamai memberikan mandat berupa Surat Keputusan ( SK ) untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.”pungkasnya. (Ria)

Hadir dalam acara tersebut Babinmas,Babinsa serta para unsur tokoh masyarakat