Iklan Tri 1536x254

PELARANGAN IBADAH NATAL TERJADI LAGI DIKOMPLEK PEMDA KAB.BOGOR

mantaplase440
Screenshot 2024 12 09 204616
Img 20241215 Wa0122
Spread the love

Cibinong, pelitanusantara.com (8/12/2024), Desember itulah bulan yang bagi umat Kristen diseluruh dunia bulan penuh kegembiraan dan suka cita perayaan atas lahirnya juruslamat dunia yaitu Yesus Kristus Tuhan, namun didaerah daerah tertentu dan minoritas Kristen, tidak semua suasana suka cita dan tertawa justru sebaliknya yaitu Natal penuh Kesedihan Dan Air mata”, Kembali terjadi Pelarangan ibadah Natal oleh warga di Perumahan Cipta Graha Permai, Jln.Tegar Beriman  komplek Pemda Kabupaten Bogor terhadap Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) jemaat Tegar Beriman.

Pada minggu 8 December 2024, Gereja GPdI Jemaat “Tegar Beriman” yang digembalakan oleh Pdt.Nicky Wakary,SE.,M.Th yang akan melaksanakan ibadah Natal yang diadakan dirumahnya Blok R1 No.2, sesuai keterangan yang disampaikan pak Pdt.Nicky, telah mendapatkan perlakuan yang tak layak sebab mendapatkan persekusi dengan pelarangan ibadah natal padahal sesungguhnya bahwa beberapa hari sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan kepada pemerintah setempat melalui RT, dan juga Polsek dan Koramil.jelasnya saat dihubungi melalui WA pada senen,[09/12]

Lebih lanjut, menurut yang bersangkutan Selaku Pimpinan Jemaat GPdI menjelaskan kepada awak media, saya telah menyampaikan surat pemberitahuan akan ada kegiatan Natal, namun pada malam hari sebelum Pelaksanaan Natal pihak RT 05 dan rombongannya mendatangi rumah saya, yang pada intinya melarang adanya kegiatan ibadah dengan alasan   tidak ada Izin sesuai aturan terangnya kepada media

SKB2 Menteri  itu saya sangat hormati dan mengerti, namun saya tidak sedang membangun gedung gereja, saya hanya ibadah dirumah saya, kenapa harus urus izin untuk saya atau kami ibadah?  Ungkap Pdt Nicky

Ketika kami hendak melaksanakan ibadah natal  pada hari minggu sore itu [08/12], jalan menuju lokasi rumah saya di portal oleh sejumlah oknum yang akhirnya untuk membuat suasana tenang kami mengalah  pihak jemaat Gereja GPdI melaksanakan ibadah Natal dilapangan terbuka didepan kantor pemasaran Perumahan Cipta Graha permai Jl.tegar beriman.

Mereka warga yang menolak dengan dalil harus ada izin kalau ibadah.

Sungguh ironi sekali, bagaimana umat yang ingin beribadah kepada Tuhan sesuai imannya harus minta izin?, pada hal konstitusi menjamin untuk menjalankan ibadahnya kepada tiap warga negara sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk Agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya itu”

Apakah perbuatan tersebut sudah bertentangan dengan konstitusi negara kita melarang orang lain  beribadah? Seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ada pihak – pihak yang mencoba melakukan persekusi dengan menghalang – halangi orang lain beribadah sesuai keyakinannya karena itu  sudah melanggar hukum dan harus diproses hukum yang berlaku.

Belum hilang diingatan kita tahun lalu berapa gereja di daerah Jabar yang dipersekusi ketika sedang menjalankan ibadah.

Dan sebagai catatan untuk pemerintah untuk turut tangan memberikan solusi terkait  kasus persekusi yang marak terjadi di Republik Indonesia.

Lase.

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!